BEKASI, Kotakberita.com – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bekasi berencana menempuh upaya hukum Peninjauan Kembali (PK) atas gugatan kepemilikan lahan seluas 2,3 hektare yang terletak di Dusun I RT 01 RW 01 Desa Babelan Kota, Kecamatan Babelan. Lahan tersebut tercatat dalam Sertifikat Hak Guna Pakai (HGP) No. 8 Tahun 1998 dengan luas total 13,2 hektare.

Kepala Bidang Penatausahaan Barang Milik Daerah pada BPKAD Kabupaten Bekasi, Asep Setiawan, mengatakan Pemkab memang telah beberapa kali kalah dalam proses hukum hingga tingkat kasasi, sehingga hak atas 2,3 hektare lahan tersebut dinyatakan hilang. Namun, ia menegaskan kekalahan tersebut tidak serta-merta diterima begitu saja.

“Pemkab masih mempelajari putusan dan mengumpulkan bukti yang akan diajukan dalam upaya hukum selanjutnya, yaitu Peninjauan Kembali. Kita digugat dan kalah, tapi masih kita pelajari dan akan ajukan PK,” kata Asep di ruang kerjanya pada Senin (29/9/2025)

Menurut Asep, alasan pengajuan PK cukup kuat karena Pemkab Bekasi memiliki sertifikat resmi dari BPN sebagai bukti sah kepemilikan, sedangkan pihak penggugat hanya mengandalkan Akta Jual Beli (AJB). “Kita punya bukti kepemilikan berupa sertifikat tanah yang dikeluarkan BPN pada 1998,” jelasnya.

Ia menambahkan, BPN tentu telah meneliti dokumen yuridis dan fisik sebelum menerbitkan sertifikat tersebut. “Sertifikat itu sah sebagai dasar kepemilikan, jadi ini yang akan kita jadikan bukti dalam PK,” ujarnya.

Di sisi lain, Ketua LSM Laskar Anti Korupsi Indonesia (LAKI) Kabupaten Bekasi, Edi Sinaga, menyayangkan kekalahan Pemkab dalam sengketa ini. Ia menilai janggal jika sertifikat resmi dari BPN bisa kalah oleh bukti AJB.

“Ini aneh, sertifikat masa bisa kalah dengan AJB saja,” tegas Edi.

Edi menduga dan sangat menyayangkan kalau kekalahan tersebut  disebabkan lemahnya pembuktian historis kepemilikan tanah oleh Pemkab Bekasi. “Kami akan menelusuri kenapa hal ini bisa terjadi. Jangan-jangan Pemkab tidak bisa membuktikan historis kepemilikan tanah tersebut,” tutupnya. (Tbl)