CIKARANG PUSAT, Kotakberita.com – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bekasi bersama Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bekasi resmi menyetujui Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (RAPBD) Perubahan Tahun Anggaran 2025. Persetujuan itu diambil dalam rapat paripurna yang digelar di Gedung DPRD Kabupaten Bekasi, Cikarang Pusat, Selasa (30/09/2025) malam.
Bupati Bekasi Ade Kuswara Kunang mengapresiasi dukungan pimpinan dan anggota DPRD, khususnya Badan Anggaran, atas proses pembahasan RAPBD Perubahan 2025. Ia menilai dinamika pembahasan berjalan baik berkat masukan, saran, dan semangat kebersamaan seluruh pihak.
“Kebijakan program dan kegiatan dalam perubahan APBD tahun anggaran 2025 merupakan penajaman dari APBD murni. Hal ini untuk memastikan kesinambungan pembangunan dan optimalisasi pelayanan publik,” ujar Bupati Ade.
Ade menegaskan, hasil pembahasan tersebut telah menghasilkan struktur Perda Perubahan APBD 2025 yang pada hari itu dimintakan persetujuan dari anggota DPRD. Ia juga menjelaskan bahwa perubahan APBD yang telah disetujui akan disampaikan kepada Gubernur Jawa Barat untuk dievaluasi, sesuai ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019.
“Kita berharap evaluasi berjalan cepat sehingga Perubahan APBD segera ditetapkan menjadi peraturan daerah,” jelasnya.
Lebih lanjut, Bupati menegaskan komitmen Pemkab Bekasi dalam memaksimalkan realisasi program hingga akhir tahun anggaran 2025 agar pembangunan benar-benar berdampak nyata bagi kesejahteraan masyarakat.
“Pemerintah Kabupaten Bekasi terus berkomitmen agar pembangunan membawa manfaat nyata bagi rakyat,” tegasnya.
Sementara itu, Juru Bicara Badan Anggaran DPRD Kabupaten Bekasi, Saeful Islam, menyampaikan bahwa pembahasan RAPBD Perubahan 2025 berjalan lancar dan tepat waktu. Ia mengapresiasi semangat kebersamaan yang ditunjukkan seluruh pihak dalam proses tersebut.
“Pembahasan dapat diselesaikan tepat waktu berkat rasa kebersamaan, kesepahaman, dan keterbukaan dari semua pihak,” ujar Saeful.
Saeful menjelaskan bahwa belanja daerah tahun 2025 diproyeksikan mengalami penyesuaian sebesar Rp171,58 miliar. Dari alokasi awal Rp8,471 triliun menjadi Rp8,302 triliun, dengan fokus pada belanja operasi, belanja modal, belanja tidak terduga, dan belanja transfer.
Selain itu, rencana pembiayaan daerah tahun 2025 ditetapkan sebesar Rp398,17 miliar yang bersumber dari sisa lebih perhitungan anggaran (Silpa) tahun sebelumnya.
Ia juga mendorong optimalisasi layanan publik dengan penerapan teknologi smart city untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) serta menekankan perlunya pengelolaan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) yang lebih profesional.
“Inspektorat juga harus meningkatkan pengawasan agar pelaksanaan kegiatan sesuai aturan dan terhindar dari potensi korupsi,” tegasnya.
Saeful menutup penyampaian dengan menegaskan bahwa rancangan perubahan APBD 2025 telah sesuai dengan peraturan yang berlaku.
“Rancangan Perubahan APBD 2025 yang telah dibahas bersama DPRD dan Pemerintah Kabupaten Bekasi dinyatakan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan,” pungkasnya.(tbl)



