CIKARANG PUSAT – ketua Dewan Laskar Anti Korupsi Indonesia (LAKI) kabupaten bekasi menyoroti temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Tahun 2024 yang mencatat adanya belanja barang dan modal aset tetap senilai sekitar Rp404 juta pada Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Bekasi. Sorotan muncul karena dalam laporan BPK tersebut tidak dijelaskan secara rinci bentuk belanja atau barang yang dibelanjakan diduga belanja tersebut fiktif. Karena jenis barangnya tidak disebutkan dan di uraikan, apa saja peralatan dan mesin yang dibelanjakan.
Edi Sinaga Ketua DPC LAKI mengatakan bahwa dengan tidak di sebutkannya rincian pengadaan barang pada LHP BPK 2024. mendorongnya untuk mempertanyakan hal tersebut ke Dinas terkait, dia menilai hal tersebut sangat janggal karena ada nilai belanja barang tapi tidak ada keterangan jenis barangnya,” Sangat janggal, ada kegiatan pengadaan dengan anggaran terserap tetapi jenisnya apa tidak di sebutkan,” ucapnya
Edi juga berkomitmen akan tetap melakukan pengawasan terhadap anggaran-anggaran pemerintah dan memastikan hal tersebut berjalan sesuai dengan aturan undang-undang yang berlaku,” Kami akan terus awasi anggaran pemerintah, dan bila perlu kalau ada hal yang kami anggap janggal kami juga akan laporkan,” ujarnya
Menanggapi hal tersebut, Sekretaris Dinas Kesehatan Kabupaten Bekasi, Supriadinata, mengaku pihaknya belum memahami secara utuh materi klarifikasi yang disampaikan oleh ketua DPC LAKI.
“Kami masih belum tahu pasti apa yang dimaksud dalam laporan tersebut dan kami juga tidak tau jenisnya. Jadi kami juga tidak bisa menyebutkan jenis barangnya karena memang belum jelas,” ujar Supriadinata saat dikonfirmasi, Selasa (15/10/2025).
Ia menjelaskan, Dinas Kesehatan tetap berkomitmen untuk terbuka dan kooperatif terhadap setiap proses klarifikasi maupun tindak lanjut hasil pemeriksaan BPK. Namun, ia menyarankan agar pihak-pihak yang ingin mengetahui detail laporan tersebut dapat mengonfirmasi langsung ke Inspektorat Kabupaten Bekasi.
“Kami tentu menghormati hasil pemeriksaan BPK, tapi sebaiknya juga dikonfirmasi ke Inspektorat karena mereka yang lebih tahu konteksnya,” tambahnya.
Terpisah, Asep Muharram Plh Kepala Inspektorat Kabupaten Bekasi saat di temui di kantornya mengatakan akan menelusuri lebih lanjut hasil temuan itu untuk memastikan seluruh penggunaan anggaran sesuai dengan prosedur dan ketentuan yang berlaku,”Kami tidak bisa menjelaskan item yang dimaksud, karena Pihak Dinkes lah yang mengerti item barangnya yang di pertanyaan,” jelasnya
Asep juga menambahkan karena yang di pertanyaakan adalah produk hasil pemeriksaan BPK, maka pihak Inspektorat tidak bisa menjawab tanpa menelusuri lebih dahulu, dia juga menjelaskan bahwa dalam pemeriksaan BPK pihak Dinas lah yang menyiapkan apa-apa saja item yang akan dan untuk di periksa,” Tutupnya
Sebelumnya, dalam LHP BPK Tahun 2024 disebutkan adanya belanja modal aset tetap di lingkungan Dinas Kesehatan Kabupaten Bekasi senilai sekitar Rp404 juta yang tidak disertai penjelasan rinci mengenai bentuk barang atau kegiatan yang dibiayai.
Temuan tersebut kemudian menjadi perhatian publik dan sejumlah lembaga masyarakat sipil, termasuk LAKI, yang meminta kejelasan atas penggunaan anggaran tersebut.(timbul)



