Kotapinang, Kotakberita.com — Perkumpulan PENJARA resmi melayangkan surat pengaduan ke Kejaksaan Negeri Labuhanbatu Selatan terkait dugaan kuat penyimpangan pengadaan buku koleksi perpustakaan SD Negeri se-Kabupaten Labuhanbatu Selatan yang bersumber dari Dana Alokasi Khusus (DAK) Tahun Anggaran 2019–2020 dengan nilai pagu mencapai 5,2 milyar, Jumat (17/10/2025)Kotapinang

Dalam laporan dengan nomor surat 095/LB/X/2025, PENJARA menyoroti adanya ketidakjelasan besaran anggaran, mekanisme pengadaan yang tidak transparan, serta ketidak sesuaian antara jumlah dan jenis buku dengan realisasi di lapangan. Selain itu, laporan pertanggung jawaban kegiatan oleh Dinas Pendidikan Labuhanbatu Selatan disebut tidak ditemukan secara jelas dan terperinci.

“Indikasi ini mengarah pada penyalahgunaan wewenang dan potensi kerugian negara. Kami mendesak Kejari untuk segera melakukan penyelidikan dan memanggil pihak-pihak terkait,termasuk Dinas Pendidikan selaku penanggung jawab kegiatan,” tegas Hendra Harahap, Ketua Perkumpulan PENJARA DPC Labuhanbatu Raya.

Yang lebih mengejutkan, berdasarkan data yang dihimpun PENJARA, pada periode pelaksanaan kegiatan tersebut, pejabat yang menjabat sebagai Kasi Kesiswaan sekaligus Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) kini telah menduduki jabatan sebagai Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Labuhanbatu Selatan.

“Ada potensi konflik kepentingan yang sangat nyata. Bagaimana mungkin pejabat yang dulu menjadi pelaksana kegiatan kini memimpin dinas yang sama, sementara pertanggung jawaban proyek itu sendiri belum pernah dibuka secara transparan?” tegas Hendra Harahap perwakilan PENJARA.

Lembaga ini menilai, lemahnya transparansi dalam penggunaan dana pendidikan adalah bentuk pengkhianatan terhadap amanat rakyat.

“Jangan jadikan dana pendidikan sebagai ladang bancakan. Uang negara harus dipertanggung jawabkan,bukan diselewengkan,” pungkas Hendra Harahap

(Rudi Pasaribu)