CIKARANG PUSAT – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bekasi memangkas anggaran belanja pegawai sekitar Rp171 miliar dalam APBD Perubahan 2026. Pengurangan tersebut dilakukan setelah sejumlah aparatur sipil negara (ASN) memasuki masa pensiun dan masih terdapat sejumlah jabatan yang belum terisi.

Plt Kepala Badan Pengelolaan Keuangan Daerah (BPKD) Kabupaten Bekasi, Agus Budiono, mengatakan sebelumnya anggaran gaji dan tunjangan tetap dialokasikan meski terdapat pegawai yang pensiun maupun jabatan yang belum terisi.

Setelah dilakukan penghitungan kembali terhadap kebutuhan belanja pegawai, sebagian anggaran tersebut kemudian dikurangi dan dialihkan untuk membiayai sektor lainnya.“Walaupun ada yang pensiun dan posisi yang tidak terisi, anggaran belanja pegawai tetap dialokasikan. Setelah dikalkulasikan kembali, kami kurangi Rp171 miliar karena banyak jabatan kosong,” kata Agus, Senin (28/9).

Agus menjelaskan, pengurangan tersebut terdiri atas anggaran gaji sekitar Rp131 miliar dan insentif sekitar Rp40 miliar.“Hitungannya itu untuk gaji Rp131 miliaran, lalu untuk insentif sekitar Rp40 miliaran. Sehingga ketika dijumlahkan angka Rp171 miliar,” ujarnya.

Menurut Agus, sejumlah jabatan struktural yang masih kosong tetap dapat dijalankan melalui penunjukan pelaksana tugas (Plt). Namun, hak tunjangan yang diterima Plt berbeda dengan pejabat definitif.“Plt memperoleh hak tunjangan sebesar 20 persen dari total tunjangan pada posisi yang ditugaskan,” jelasnya.Belanja Pegawai Hampir Separuh APBDDi sisi lain, belanja pegawai masih menjadi salah satu komponen terbesar dalam struktur APBD Kabupaten Bekasi.

Berdasarkan data Kementerian Dalam Negeri, belanja pegawai Kabupaten Bekasi mencapai sekitar Rp3,5 triliun dari total APBD sekitar Rp7,7 triliun. Angka tersebut mendekati separuh dari total belanja daerah.

Sementara itu, pemerintah pusat mengarahkan agar proporsi belanja pegawai berada maksimal pada angka 30 persen.Anggaran tersebut digunakan untuk membiayai sekitar 25.562 pegawai yang terdiri atas 9.090 PNS, tiga CPNS, dan 13.411 PPPK.

Besarnya porsi belanja pegawai turut menjadi perhatian karena dapat memengaruhi ruang fiskal pemerintah daerah dalam membiayai program pembangunan lainnya, seperti infrastruktur, kesehatan, pendidikan, hingga pemberdayaan masyarakat.

Untuk perencanaan anggaran berikutnya, pemerintah daerah akan memprioritaskan sejumlah kebutuhan, di antaranya pelunasan piutang BPJS serta pembangunan fasilitas pendidikan, termasuk ruang kelas.DPRD: Anggaran Harus Benar-Benar Prioritas

Sementara itu, Ketua DPRD Kabupaten Bekasi, Ade Sukron, mengatakan pembahasan APBD Perubahan 2026 masih berlangsung antara Pemkab Bekasi dan DPRD.Menurutnya, setiap pengalokasian anggaran harus tetap mengacu pada kebutuhan prioritas daerah.“Belanja pegawai secara spesifik yang mengetahui TAPD. Namun, atas arahan pemerintah pusat, belanja pegawai memang harus 30 persen. Dengan adanya pengalihan anggaran untuk pembangunan, tentunya kami harus mendukung. Namun, alokasinya harus benar-benar prioritas,” kata Ade.

Pembahasan APBD Perubahan 2026 selanjutnya akan menentukan arah penggunaan anggaran yang dialihkan, dengan mempertimbangkan kebutuhan pelayanan publik dan program pembangunan yang menjadi prioritas Kabupaten Bekasi. (Red)