BEKASI, KOTAKBERITA.COM – Pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) Labansari, Kecamatan Cikarang Timur, Kabupaten Bekasi, tahun 2026 menuai keberatan dari dua calon kepala desa.

Calon Kepala Desa Labansari nomor urut 2, Nurdin Hayat, dan nomor urut 3, Ahmad Yani, mengajukan laporan bersama kepada Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Bekasi pada 1 Oktober 2026.

Dalam laporan tersebut, keduanya mempersoalkan sejumlah dugaan pelanggaran administrasi dalam proses Pilkades, mulai dari dugaan manipulasi dokumen, persoalan pemilih tambahan, hingga dugaan pelaksanaan proses tanpa rapat pleno yang mereka nilai sesuai ketentuan.

Laporan itu ditujukan kepada Kepala DPMD Kabupaten Bekasi dan Tim Penyelesaian Sengketa Pilkades Kabupaten Bekasi. Kedua calon meminta pemerintah daerah melakukan pemeriksaan serta menindaklanjuti dokumen dan bukti yang mereka lampirkan.

Salah satu persoalan utama yang dilaporkan berkaitan dengan dugaan adanya 39 pemilih yang tidak tercatat dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT), namun tetap menggunakan KTP atau KK untuk memberikan suara.

Menurut pelapor, para pemilih tersebut menggunakan mekanisme yang mereka persoalkan dan memberikan suara pada rentang waktu sekitar pukul 12.00 hingga 13.00 WIB.

Nurdin dan Ahmad juga mempersoalkan perubahan format dokumen yang mereka temukan. Salah satu format yang sebelumnya mencantumkan kategori “Pemilih Disabilitas” disebut berubah menjadi “Jumlah Pemilih DPTb”.

Mereka meminta perubahan tersebut diperiksa karena diduga berkaitan dengan masuknya pemilih yang tidak tercatat dalam DPT.

Namun, seluruh dugaan tersebut masih merupakan materi laporan dan belum dapat dinyatakan sebagai pelanggaran sebelum dilakukan pemeriksaan serta klarifikasi oleh pihak berwenang.

Kedua calon juga mempertanyakan legalitas berita acara kesepakatan mengenai pemilih yang belum terdaftar dalam DPT atau tidak tersensus.

Dalam laporan, Nurdin dan Ahmad menyatakan tidak pernah menandatangani berita acara kesepakatan DPTb yang mereka persoalkan.

Dokumen P-2 yang dilampirkan berjudul “Kesepakatan bagi Pemilih yang Belum Terdaftar di Daftar Pemilih Tetap (DPT) & Tidak Tersensus/Mendapat Surat Undangan.”Dokumen tersebut mencantumkan tiga calon kepala desa, yakni Deni Yogaswara sebagai nomor urut 1, Nurdin Hayat nomor urut 2, dan Ahmad Yani nomor urut 3.Keberadaan serta penerapan dokumen tersebut kemudian menjadi salah satu bagian yang diminta untuk diperiksa oleh kedua calon.

Minta Audit dan Pemungutan Suara Ulang

Tidak hanya meminta pemeriksaan administrasi, Nurdin dan Ahmad juga meminta Tim Investigasi Kabupaten Bekasi melakukan audit forensik terhadap surat suara dan formulir daftar hadir di seluruh TPS Desa Labansari.

Audit tersebut dinilai diperlukan untuk memastikan keberadaan serta status 39 pemilih yang mereka persoalkan.Apabila pemeriksaan nantinya menemukan adanya pelanggaran yang memengaruhi keabsahan proses pemilihan, keduanya meminta pemerintah daerah mempertimbangkan Pemungutan Suara Ulang (PSU) di Desa Labansari.

Dalam laporannya, mereka turut mencantumkan Peraturan Bupati Bekasi Nomor 5 Tahun 2018 juncto Peraturan Bupati Bekasi Nomor 48 Tahun 2019 sebagai salah satu dasar yang digunakan.

Saksi Persoalkan Tanda Tangan

Sejumlah saksi dari calon nomor urut 2 dan 3 juga membuat surat pernyataan bersama tertanggal 1 Oktober 2026.Dalam dokumen P-4 tersebut, para saksi menyatakan mencabut keabsahan tanda tangan mereka pada formulir rekapitulasi tingkat TPS serta mengajukan keberatan susulan.

Para saksi mengaku menandatangani formulir karena tidak mengetahui persoalan format dokumen yang kemudian dipermasalahkan.

Mereka juga menyatakan tanda tangan diberikan sebagai bagian dari administrasi saksi terhadap jumlah fisik surat suara dan bukan sebagai bentuk persetujuan terhadap masuknya 39 pemilih yang dipersoalkan.

Pernyataan tersebut menjadi salah satu dokumen pendukung dalam laporan keberatan kedua calon.

Dokumen TPS Turut Dipersoalkan

Dalam berkas laporan, kedua calon juga melampirkan sejumlah dokumen pemungutan dan penghitungan suara dari TPS di Desa Labansari.

Salah satunya merupakan berita acara TPS 04 yang mencatat 505 pemilih dalam DPT, dengan 475 pemilih hadir dan 2 pemilih DPTb.

Dokumen tersebut juga mencatat sebanyak 525 surat suara diterima termasuk cadangan 5 persen, dengan 477 surat suara digunakan dan 48 surat suara tidak digunakan.

Sementara itu, rekapitulasi digital TPS 8 mencatat 233 suara sah dan tidak terdapat suara tidak sah. Perolehan suara tercatat:- Nomor urut 1, Deni Yogaswara: 112 suara- Nomor urut 2, Nurdin Hayat: 99 suara- Nomor urut 3, Ahmad Yani: 22 suaraKedua calon meminta seluruh angka dan dokumen tersebut diverifikasi untuk memastikan kesesuaian antara daftar pemilih, daftar hadir, surat suara, dan hasil rekapitulasi.

Persoalkan Undangan Rapat Pleno

Nurdin dan Ahmad juga menyatakan tidak menerima undangan resmi dari Panitia Pilkades Labansari untuk menghadiri rapat pleno perhitungan akhir hasil pemilihan.

Pernyataan tersebut dituangkan dalam dokumen tertanggal 25 September 2026.

Nurdin menyatakan tidak menerima surat undangan resmi untuk menghadiri rapat pleno. Hal serupa disampaikan Ahmad Yani yang mengaku tidak mendapatkan undangan dari panitia.

Keduanya meminta persoalan tersebut turut diperiksa sebagai bagian dari keberatan mereka terhadap proses Pilkades Labansari.

Minta Penanganan Pemerintah Daerah

Melalui laporan bersama itu, Nurdin dan Ahmad meminta DPMD Kabupaten Bekasi serta pemerintah daerah mengambil langkah terhadap berbagai persoalan yang mereka laporkan.

Mereka meminta adanya pemeriksaan terhadap panitia, dokumen pemilihan, daftar pemilih, daftar hadir, hingga proses penghitungan suara.

Keduanya juga meminta pemerintah daerah mengambil tindakan apabila pemeriksaan menemukan adanya pelanggaran yang memengaruhi hasil pemilihan, termasuk kemungkinan pembatalan hasil dan pelaksanaan PSU.

Sebagai bukti pendukung, laporan tersebut memuat sejumlah dokumen, antara lain perbandingan format dokumen, berita acara kesepakatan pemilih non-DPT, manifest 39 pemilih yang dipersoalkan, pernyataan saksi, surat undangan pemungutan suara, serta pernyataan terkait tidak diterimanya undangan rapat pleno.

Laporan juga ditembuskan kepada Bupati Bekasi, Camat Cikarang Timur, Kapolres Metro Bekasi, dan Ketua BPD Desa Labansari.

Menunggu Klarifikasi Resmi

Hingga berita ini disusun, laporan tersebut masih berupa aduan dan keberatan dari dua calon kepala desa. Dugaan manipulasi dokumen, pemilih ilegal, maupun pelanggaran prosedur belum dapat dinyatakan sebagai fakta yang terbukti sebelum dilakukan pemeriksaan dan keputusan resmi dari pihak berwenang.

DPMD Kabupaten Bekasi, Panitia Pilkades Labansari, Pemerintah Desa Labansari, maupun pihak lain yang disebut dalam laporan belum memberikan keterangan resmi terkait seluruh tudingan tersebut.

Media ini membuka ruang hak jawab dan klarifikasi bagi seluruh pihak terkait untuk memberikan penjelasan atas persoalan yang dilaporkan.(red)