CABANGBUNGIN, Kotakberita.com – RSUD Cabangbungin Kabupaten Bekasi angkat bicara terkait beredarnya video viral di media sosial dan grup WhatsApp yang menampilkan seorang pasien demam berdarah dengue (DBD) mengalami komplikasi pada mata selama masa perawatan. Dalam klarifikasinya, pihak rumah sakit menegaskan bahwa seluruh tindakan medis telah dilakukan sesuai dengan prosedur yang berlaku.

Direktur RSUD Cabangbungin, dr. Erni Herdiani, menyampaikan bahwa pihaknya selalu berupaya memberikan pelayanan maksimal kepada setiap pasien sesuai standar operasional medis. Ia juga menyayangkan munculnya tudingan sepihak mengenai dugaan malpraktik tanpa adanya konfirmasi terlebih dahulu kepada pihak rumah sakit.

“Kami selalu berupaya melayani pasien semaksimal mungkin. Semua tindakan yang kami lakukan mengacu pada standar operasional yang telah ditetapkan,” tegas dr. Erni, Rabu (16/07/2025).

Lebih lanjut, dr. Erni menjelaskan bahwa komplikasi pada mata yang dialami pasien merupakan kemungkinan yang bisa terjadi, meskipun jarang, dalam proses perjalanan penyakit DBD. Untuk memastikan pelayanan telah berjalan sesuai ketentuan, RSUD Cabangbungin juga telah melakukan evaluasi internal bersama para tenaga medis ahli dari berbagai organisasi profesi.

Hasil evaluasi menyimpulkan bahwa tata laksana medis yang diberikan kepada pasien sudah sesuai prosedur dan tidak ditemukan adanya pelanggaran etika maupun malpraktik.

“Saat ini, fokus kami adalah mendukung pemulihan pasien dan terus berkoordinasi lintas sektor untuk memastikan penanganan berjalan dengan baik,” ujarnya.

Pihak rumah sakit juga mengimbau masyarakat agar tidak mudah terprovokasi oleh informasi yang belum terverifikasi, serta mengajak semua pihak untuk menjaga kondusivitas demi kepentingan bersama.

“Mari kita bersama-sama menjaga kepercayaan publik dan membangun RSUD Cabangbungin sebagai fasilitas kesehatan yang amanah dan profesional, demi mewujudkan Kabupaten Bekasi yang Bangkit, Maju, dan Sejahtera,” tutup dr. Erni.

RSUD Cabangbungin berharap klarifikasi ini dapat memberikan pemahaman yang utuh kepada masyarakat dan menghindari penyebaran informasi yang menyesatkan. (red)