CIKARANG PUSAT, KOTAKBERITA.COM — Plt Bupati Bekasi, Asep Surya Atmaja, menghadiri Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Bekasi dalam rangka penetapan dan penyampaian keputusan DPRD terhadap rekomendasi atas Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Bupati Bekasi Tahun Anggaran 2025. Kegiatan tersebut berlangsung di Graha Paripurna Gedung DPRD, Cikarang Pusat, Senin (4/5/2026).
Rapat yang dipimpin Ketua DPRD Kabupaten Bekasi, Ade Sukron, turut menyetujui Rancangan Perjanjian Kerja Sama pengolahan sampah di TPA Burangkeng menjadi energi baru terbarukan melalui teknologi Refuse Derived Fuel (RDF).
Dalam sambutannya, Asep Surya Atmaja menyampaikan apresiasi kepada DPRD Kabupaten Bekasi, khususnya Panitia Khusus (Pansus) LKPJ, atas kerja keras dan pembahasan komprehensif terhadap LKPJ Tahun 2025.
“Atas nama Pemerintah Kabupaten Bekasi, kami mengucapkan terima kasih kepada pimpinan dan seluruh anggota DPRD, khususnya Pansus LKPJ, atas dedikasi serta pemikiran kritis dan konstruktif dalam pembahasan laporan ini,” ujarnya.
Ia menegaskan, rekomendasi DPRD merupakan bagian penting dari mekanisme check and balance sekaligus menjadi landasan strategis dalam meningkatkan kualitas penyelenggaraan pemerintahan daerah.
“Rekomendasi ini menjadi catatan penting bagi kami untuk melakukan perbaikan dan peningkatan kinerja serta penganggaran ke depan,” katanya.
Asep juga menyambut baik persetujuan DPRD terhadap rencana kerja sama pengolahan sampah di TPA Burangkeng. Menurutnya, langkah tersebut menjadi solusi strategis dalam menjawab persoalan sampah sekaligus mendukung transisi menuju energi ramah lingkungan.
“Ini merupakan langkah strategis dalam pengelolaan sampah sekaligus mendukung energi terbarukan di Kabupaten Bekasi,” jelasnya.
Pemkab Bekasi menargetkan kerja sama tersebut berjalan dalam kurun waktu lima tahun untuk mengatasi persoalan penumpukan sampah di TPA Burangkeng.
“Kami optimistis dalam lima tahun ke depan, penanganan sampah di Burangkeng akan lebih optimal dan tidak lagi terjadi penumpukan signifikan,” tambahnya.
Sepanjang 2025, lanjut Asep, Pemkab Bekasi telah menjalankan berbagai program pembangunan dengan sejumlah capaian positif, meski masih terdapat kekurangan yang perlu diperbaiki.
Ke depan, Pemkab Bekasi berkomitmen menindaklanjuti seluruh rekomendasi DPRD, termasuk kebijakan strategis pengolahan sampah menjadi energi, sebagai bagian dari upaya meningkatkan kinerja pemerintahan dan pelayanan publik.
Selain itu, pemerintah daerah juga akan memperkuat perencanaan berbasis data, meningkatkan akuntabilitas kinerja, serta menghadirkan layanan publik yang lebih efektif, transparan, dan responsif bagi masyarakat. (red)










