CIKARANG PUSAT, KOTAKBERITA.COM — Pemerintah Kabupaten Bekasi resmi menjalin kerja sama dengan PT Asiana Technologies Lestary dalam pengolahan sampah melalui program landfill mining dan Refuse Derived Fuel (RDF) di Tempat Pemrosesan Akhir (TPA) Burangkeng. Penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) berlangsung di Ruang Rapat KH. Raden Mamun Nawawi, Gedung Bupati Bekasi, Cikarang Pusat, Rabu (13/05/2026).
Kerja sama tersebut menjadi langkah strategis Pemerintah Kabupaten Bekasi dalam menjawab persoalan sampah yang semakin kompleks seiring pertumbuhan penduduk dan pesatnya pembangunan wilayah.
Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Bekasi, Syafri Donny Sirait mengatakan kondisi TPA Burangkeng saat ini mengalami beban berat akibat overcapacity sehingga diperlukan transformasi pengelolaan sampah yang lebih modern dan berkelanjutan.
“Persoalan persampahan merupakan tantangan besar bagi daerah berkembang seperti Kabupaten Bekasi. Karena itu, pemerintah daerah tidak bisa lagi hanya mengandalkan metode konvensional kumpul-angkut-buang,” ujarnya.
Ia menjelaskan, kerja sama tersebut mengacu pada amanat Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah dan selaras dengan target Jakstrada yang mendorong inovasi teknologi dalam pengurangan sampah sekaligus menciptakan nilai tambah ekonomi.
Dalam implementasinya, program ini menitikberatkan pada dua skema utama, yakni landfill mining atau penggalian kembali timbunan sampah lama guna memulihkan kapasitas lahan TPA, serta pengolahan sampah menjadi RDF sebagai bahan bakar alternatif pengganti batu bara untuk kebutuhan industri.
Menurut Donny Sirait, program tersebut menjadi bentuk nyata penerapan konsep circular economy, di mana sampah tidak lagi dipandang sebagai limbah semata, tetapi sebagai sumber daya yang memiliki nilai ekonomi dan energi.
“TPA Burangkeng ke depan tidak lagi hanya menjadi tempat pembuangan akhir, tetapi diharapkan dapat bertransformasi menjadi pabrik energi baru terbarukan bagi industri di Kabupaten Bekasi,” katanya.
Ia menekankan pelaksanaan teknologi pengolahan sampah harus dilakukan secara profesional dengan tetap memperhatikan aspek lingkungan hidup dan dampak sosial bagi masyarakat sekitar.
DLH Kabupaten Bekasi bersama Tim Koordinasi Kerja Sama Daerah (TKKSD) juga akan melakukan monitoring dan evaluasi secara berkala untuk memastikan seluruh poin kerja sama berjalan sesuai prinsip akuntabilitas dan transparansi.
Donny menyebut Kabupaten Bekasi menjadi daerah pionir yang mampu menjalankan dua program besar pengelolaan sampah secara bersamaan, yakni Pengolahan Sampah menjadi Energi Listrik (PSEL) untuk sampah baru dan landfill mining untuk timbunan sampah lama.
“Hingga saat ini, belum ada daerah lain di Indonesia yang mampu mengintegrasikan kedua program ini secara simultan,” ungkapnya.
Ia menambahkan, pola kerja sama dengan PT Asiana Technologies Lestary berbeda dengan skema Kerja Sama Pemerintah dan Badan Usaha (KPBU) yang umumnya diterapkan di sejumlah daerah.
Jika menggunakan skema KPBU, pemerintah daerah biasanya harus membayar tipping fee sekitar Rp250 ribu per ton sampah. Dengan kapasitas pengolahan mencapai 1.000 ton per hari, biaya yang harus ditanggung APBD diperkirakan mencapai Rp143 miliar per tahun.
Namun melalui kerja sama ini, Pemerintah Kabupaten Bekasi tidak perlu mengeluarkan biaya tipping fee. Sebaliknya, daerah justru memperoleh tambahan Pendapatan Asli Daerah (PAD) sekitar Rp1 miliar dari pemanfaatan lahan TPA untuk operasional pengolahan sampah.
“Ini menjadi model pengelolaan sampah yang tidak hanya ramah lingkungan, tetapi juga memberikan keuntungan bagi keuangan daerah,” jelasnya.
Pemerintah Kabupaten Bekasi berharap revitalisasi TPA Burangkeng melalui sinergi program landfill mining dan PSEL dapat menjadi solusi konkret atas persoalan darurat sampah di kawasan perkotaan sekaligus menjadi contoh bagi daerah lain di Indonesia.
“Dengan inovasi dan keberanian mengambil langkah strategis, keterbatasan lahan bukan lagi menjadi hambatan dalam pengelolaan sampah modern yang produktif dan berkelanjutan,” tutupnya.










