BEKASI. KOTAKBERITA.COM – Koordinator LSM Kemilau Cahaya Bangsa Indonesia (KCBI), Luhut Sinaga, menyoroti sejumlah pekerjaan fisik di lingkungan Bagian Umum Sekretariat Daerah Kabupaten Bekasi yang dinilai memiliki potensi tinggi terjadinya penyimpangan anggaran hingga dugaan tindak pidana korupsi.
Pernyataan tersebut disampaikan berdasarkan sejumlah temuan di lapangan yang menurutnya bertentangan dengan prinsip pengelolaan keuangan negara yang baik dan akuntabel.
Luhut mengungkapkan, terdapat sedikitnya tiga kelemahan mendasar yang menjadi pemicu kerentanan penyimpangan dalam pelaksanaan proyek fisik tersebut. Pertama, lemahnya pengawasan internal terhadap pelaksanaan pekerjaan.
Kedua, tidak dipasangnya papan informasi proyek sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik serta Peraturan Presiden Nomor 70 Tahun 2012 tentang Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah.
Ketiga, para pekerja di lapangan tidak dibekali dokumen teknis seperti gambar kerja maupun Rencana Anggaran Biaya (RAB).Menurutnya, kondisi tersebut juga bertentangan dengan Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah yang mewajibkan setiap tahapan perencanaan dan pelaksanaan anggaran dilakukan secara efektif, efisien, transparan, dan akuntabel.“Jika dilihat dari sisi hukum, terdapat hubungan sebab-akibat yang jelas.
Proyek pos jaga keamanan tahun anggaran 2025 yang terbengkalai, kualitas pekerjaan yang diragukan, hingga pembongkaran keramik yang masih layak pakai untuk diganti baru, semuanya bermula dari kelalaian tersebut.
Hal ini memunculkan dugaan kuat adanya pelanggaran administratif yang berpotensi berkembang menjadi tindak pidana korupsi,” ujar Luhut.Selain itu, Luhut juga menyoroti kemungkinan adanya penyalahgunaan wewenang oleh pihak yang bertanggung jawab terhadap pengawasan proyek.
Ia menjelaskan bahwa pejabat yang tidak menggunakan kewenangannya untuk mencegah potensi kerugian negara tetap dapat dimintai pertanggungjawaban hukum.
Ia merujuk pada Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 juncto Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang mengatur bahwa setiap orang yang menyalahgunakan kewenangan, kesempatan, atau sarana karena jabatan atau kedudukannya sehingga merugikan keuangan negara dapat dikenakan sanksi pidana.“Artinya, meskipun keuntungan dinikmati oleh kontraktor yang diduga bermain curang, apabila pejabat terkait membiarkan hal tersebut terjadi tanpa pengawasan yang memadai, maka tetap dapat disangkakan telah menyalahgunakan wewenangnya,” tegasnya.
Temuan tersebut juga dikaitkan dengan Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan yang mengatur bahwa penyalahgunaan wewenang yang mengakibatkan kerugian negara dapat menjadi dasar untuk proses hukum lebih lanjut.
Luhut menegaskan pihaknya tidak akan berhenti pada pengawasan dan penyampaian kritik semata. KCBI, kata dia, tengah menyiapkan langkah lanjutan untuk membawa temuan tersebut ke jalur hukum apabila diperlukan.“Temuan ini sudah lengkap dengan data dan fakta. Kami akan membawa persoalan ini ke ranah hukum, tinggal menunggu waktu yang tepat untuk menindaklanjutinya secara resmi,” pungkasnya.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak Bagian Umum Sekretariat Daerah Kabupaten Bekasi belum memberikan tanggapan resmi terkait tudingan dan temuan yang disampaikan oleh KCBI. (Red)







