KABUPATEN BEKASI, KOTAKBERITA.COM- Koordinator LSM Kemilau Cahaya Bangsa Indonesia (KCBI), Luhut Sinaga, melancarkan kritik keras sekaligus desakan tegas kepada Pelaksana Tugas (Plt) Bupati Bekasi.
Ia menuntut pencopotan seluruh pejabat di lingkungan Bagian Umum Sekretariat Daerah, mulai dari pimpinan hingga pejabat struktural strategis lainnya, dinilai telah melakukan pembiaran pelanggaran peraturan pemerintah secara sistematis dan terang-terangan. “Permintaan pencopotan ini bukan tanpa dasar yang kuat. Saya menuntut bukan hanya Kepala Bagian Umum, melainkan seluruh pejabat yang menduduki posisi strategis di sana. Alasannya, seluruh elemen pimpinan di lingkungan tersebut sudah terkontaminasi dan terlibat dalam pola penyimpangan yang sama, sehingga semuanya wajib dievaluasi dan diganti,” tegas Luhut Sinaga, Selasa (9/6/2026).
Mengabaikan Asas Transparansi & Aturan Hukum Berdasarkan pantauan dan pengamatan mendalam yang dilakukan pihaknya selama ini, Luhut menilai pengelolaan keuangan dan pelaksanaan proyek di Bagian Umum dikelola dengan sangat buruk. Prinsip transparansi diabaikan begitu saja, pekerjaan fisik dikerjakan asal-asalan tanpa pengawasan ketat, dan aturan hukum seolah tidak memiliki kekuatan mengikat bagi mereka.
Secara spesifik, Luhut menyoroti maraknya pelaksanaan pekerjaan fisik dengan mekanisme penunjukan langsung bernilai di bawah Rp 200 juta. Seluruh proyek tersebut secara sengaja tidak dilengkapi papan informasi atau plang proyek di lokasi pelaksanaan, yang mana hal ini merupakan pelanggaran serius terhadap peraturan perundang-undangan.
Tindakan tersebut secara nyata mencederai Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP), yang mewajibkan setiap penggunaan anggaran negara bersifat terbuka dan transparan. Selain itu, kelalaian ini juga melanggar Peraturan Presiden Nomor 70 Tahun 2012, yang secara tegas mengatur kewajiban pemasangan papan informasi pada setiap proyek yang dibiayai oleh negara, baik bersumber dari APBD maupun APBN.
“Peraturan ini sangat jelas, lugas, dan tegas. Tidak mungkin para pejabat di Bagian Umum tidak memahami aturan tersebut. Namun, karena merasa kebal hukum dan berkuasa, peraturan negara hanya dianggap sebagai tulisan di atas kertas yang tidak bermakna sama sekali,” ungkap Luhut dengan nada kecaman.
Penyalahgunaan Wewenang & Pembiaran Luhut menegaskan, tidak adanya plang informasi bukan sekadar kesalahan administrasi, melainkan upaya sengaja untuk menutup akses publik dalam melakukan pengawasan. Hal ini menjadi indikasi kuat adanya permainan anggaran dan penyimpangan dalam pelaksanaan pekerjaan. Menurutnya, jika pelanggaran dibiarkan terus berlanjut, maka keuangan daerah akan menjadi sasaran empuk bancakan segelintir oknum.
Oleh karena itu, langkah tegas berupa pencopotan jabatan menjadi pintu masuk untuk membersihkan birokrasi dari praktik koruptif dan pelanggaran hukum. “Bagaimana mungkin kita berharap pemerintahan yang bersih jika pengelolaan proyek yang jelas-jelas diatur undang-undang saja diabaikan? Ini pengkhianatan terhadap amanat rakyat. Plt Bupati harus berani bertindak tegas, copot mereka semua, dan lakukan penyelidikan menyeluruh,” pungkas Luhut Sinaga. (red)







