SETU, KOTAKBERITA.COM – Kuasa hukum ahli waris almarhum Lanin, mantan Kepala Desa Mukti Jaya, Yopis Piternalis, S.H., memberikan klarifikasi terkait gugatan perdata senilai Rp500 juta yang diajukan Alpianto dan kini tengah bergulir di Pengadilan Negeri Cikarang.
Dalam perkara tersebut, ahli waris yang menjadi tergugat adalah Runi Nuraini yang kini menjabat sebagai Kepala Desa Mukti Jaya, bersama dua anaknya, Acih Ayu Lestari dan Tita Septiani Dwilestari.
Kepada Kotakberita.com, Kamis (16/7/2026), Yopis menegaskan bahwa kliennya tidak menolak memenuhi kewajiban apabila utang tersebut dapat dibuktikan secara sah menurut hukum. Namun, pihaknya mempertanyakan dasar hukum dan bukti yang digunakan penggugat dalam mengajukan gugatan.
Menurut Yopis, Alpianto sebelumnya pernah menagih utang kepada ahli waris pada 2021 sebesar Rp90 juta tanpa menunjukkan bukti tertulis. Karena dilandasi hubungan baik dan rasa saling percaya, ahli waris saat itu tetap melakukan pembayaran.
Selanjutnya, pada 2024, ahli waris mempertanyakan keberadaan salah satu sertifikat yang berada di tangan Alpianto. Saat itu, kata Yopis, sertifikat tersebut disebut sebagai jaminan atas utang pekerjaan senilai Rp690 juta yang didasarkan pada satu lembar kwitansi. Setelah dilakukan pembicaraan, kedua belah pihak mencapai kesepakatan sehingga ahli waris membayar Rp290 juta yang diklaim telah dilunasi pada akhir 2024.
Namun, pada November 2025, Alpianto kembali mendatangi ahli waris dan mengajukan tagihan baru sebesar Rp500 juta. Dasar tagihan kali ini berupa dua lembar kwitansi, masing-masing senilai Rp100 juta tertanggal 22 April 2015 dan Rp400 juta tertanggal 25 Juli 2018.
Yopis menilai penagihan tersebut menimbulkan pertanyaan karena dilakukan beberapa kali dengan dasar yang berbeda-beda.
Ia juga menyoroti keabsahan dua kwitansi yang dijadikan dasar gugatan. Pada kwitansi pertama, terdapat catatan pembayaran Rp50 juta tertanggal 5 November 2015 yang disertai paraf yang disebut sebagai milik Alpianto. Sementara pada kwitansi kedua, menurutnya, tidak tercantum identitas pemberi maupun penerima uang, termasuk tidak terdapat tanda tangan almarhum Lanin.
Selain itu, Yopis menyebut bahwa dalam proses mediasi sebelum gugatan didaftarkan, penggugat dinilai belum dapat menjelaskan secara rinci asal-usul utang maupun proses penyerahan uang yang menjadi dasar klaim. Pihaknya juga menyoroti adanya perubahan nominal tagihan yang diajukan dalam gugatan.
Lebih lanjut, Yopis menjelaskan bahwa sikap ahli waris yang tidak mengakui keaslian dokumen merupakan hak yang diatur dalam Pasal 1876 dan Pasal 1877 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata). Menurutnya, ketentuan tersebut memberikan kewenangan kepada hakim untuk memerintahkan pemeriksaan keaslian dokumen apabila tulisan atau tanda tangan dipungkiri oleh pihak yang berkepentingan maupun ahli waris.
Karena itu, Yopis menegaskan bahwa kliennya tidak menolak membayar apabila kewajiban tersebut terbukti secara hukum. Menurutnya, yang dipersoalkan adalah kejelasan asal-usul utang beserta bukti-bukti yang menjadi dasar gugatan.
“Pada dasarnya ahli waris bukan tidak mau membayar. Yang dipersoalkan adalah kejelasan asal-usul utang beserta bukti-bukti yang menjadi dasar klaim. Biarlah seluruh fakta diuji dalam persidangan,” ujar Yopis.
(tbl)







