Sultan Zora, S.H., M.H. dan Raden Anggi Triana Ismail, S.H. Kuasa Hukum AF
Bekasi, Kotakberita.com – Sengketa perdata terkait dugaan utang piutang senilai Rp 500.000.000 (Lima ratus juta rupiah) yang melibatkan almarhum Mantan Kepala Desa Muktijaya, Kecamatan Setu, Kabupaten Bekasi kini bergulir di Pengadilan Negeri Cikarang.
Gugatan tersebut diajukan oleh AF melalui kuasa hukumnya Raden Anggi Triana Ismail, S.H., dari Kantor Hukum Sembilan Bintang yang berkedudukan di Kota Bogor. Perkara tersebut telah terdaftar dengan Nomor Perkara: 59/Pdt.G/2026/PN Cikarang sejak pertengahan tahun 2026.
Kuasa hukum penggugat Raden Anggi Triana Ismail, mengatakan perkara tersebut sebelumnya telah memasuki mediasi sesuai ketentuan hukum acara yang berlaku, namun kedua belah pihak belum mencapai kesepakatan, dikarenakan pihak Tergugat dalam hal ini kades muktijaya tidak pernah hadir sekalipun didalam agenda mediasi tersebut. Akhirnya perkara dilanjutkan ke pokok perkara, dan hari ini agenda persidangan bukti surat para pihak.
Menurut Raden Anggi, pinjaman yang menjadi objek sengketa dilakukan dalam kurun waktu tahun 2015. Dalam gugatan itu, pihak penggugat mendalilkan yang pada intinya segera mengembalikan uang milik Klien nya sebesar Rp 500.000.000 rupiah secara sekaligus dan lunas, mengingat hal tersebut sesuai dengan ketentuan Pasal 833 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata), yang mengatur peralihan hak dan kewajiban pewaris mengenai pinjaman uang secara otomatis jatuh kepada para ahli waris (dalam hal ini isteri dan anak-anaknya almarhum).
Adapun pihak yang digugat merupakan ahli waris almarhum yakni Runi Nuraini, Acih Ayu Lestari dan Tita Septiani Dwilestari.
Sebelum menempuh jalur litigasi, kata Raden Anggi, pihaknya telah berupaya menyelesaikan perkara secara kekeluargaan dengan melayangkan somasi pada akhir tahun 2025. Somasi tersebut disampaikan ke kediaman pihak yang dituju di Desa Muktijaya, Kecamatan Setu.
Namun, ia mengklaim proses penyampaian somasi tersebut disambut kurang baik dari pihak ahli waris. Meski demikian, dugaan tersebut belum memperoleh tanggapan dari pihak yang disebutkan.
“Klien kami telah beritikad baik dengan mengirimkan somasi terlebih dahulu. Namun dalam prosesnya justru mendapat tekanan dari pihak-pihak yang diduga melakukan intimidasi,” ujar Raden Anggi.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak tergugat maupun kuasa hukumnya belum memberikan keterangan resmi terkait peristiwa tersebut. Media masih berupaya memperoleh konfirmasi guna memenuhi prinsip keberimbangan pemberitaan.
Sebelumnya Humas Pengadilan Negeri Cikarang Isnandar S Nasution S.H M.H. membenarkan bahwa kasus perkara tersebut sekarang sudah dalam tahapan Agenda Bukti surat para pihak
“Kalau hari ini dilihat dari Sistem Informasi Proses Perkara (SIPP) PN Cikarang hari ini agenda persidangan Bukti surat para pihak,”pungkasnya (tbl)







