Foto : Kantor Dinas Pendidikan Kabupaten Bekasi
CIKARANG PUSAT, KOTAKBERITA.COM – Pelaksanaan Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) jenjang SMP Tahun 2026 di Kabupaten Bekasi kembali diwarnai keluhan masyarakat. Banyak calon peserta didik belum berhasil diterima di sekolah negeri tujuan, sehingga memunculkan desakan agar pemerintah segera menghadirkan solusi atas keterbatasan daya tampung.
Kepala Bidang SMP Dinas Pendidikan Kabupaten Bekasi, Yudi, mengatakan pihaknya memahami harapan masyarakat agar seluruh anak dapat mengenyam pendidikan di sekolah negeri. Namun, menurutnya, penentuan kuota penerimaan harus mengacu pada ketentuan dalam Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Permendikdas).
“Ketentuan dalam Permendikdas sudah tidak memberikan ruang untuk diskresi atau penambahan daya tampung. Kalau dulu masih bisa dilakukan diskresi, sekarang sudah tidak bisa lagi,” ujar Yudi saat ditemui di Dinas Pendidikan Kabupaten Bekasi pada Selasa (8/7/2026).
Ia menjelaskan, jumlah rombongan belajar (rombel) yang tersedia telah ditetapkan berdasarkan analisis kebutuhan, usulan kepala sekolah, serta hasil validasi Balai Penjaminan Mutu Pendidikan (BPMP). Hasil validasi tersebut menjadi dasar penetapan daya tampung setiap sekolah.
Menurut Yudi, persoalan keterbatasan kuota paling dirasakan di wilayah dengan pertumbuhan penduduk yang tinggi, terutama di Kecamatan Cibitung. Sejumlah desa seperti Wanajaya, Wanasari, Muktiwari, dan Sarimukti mengalami peningkatan jumlah penduduk yang berdampak pada melonjaknya jumlah calon peserta didik.
Ia menegaskan, penetapan daya tampung oleh BPMP mempertimbangkan kesiapan sarana dan prasarana sekolah, mulai dari jumlah ruang kelas hingga ketersediaan tenaga pendidik.
“Kami harus mengacu pada kondisi riil sekolah. Daya tampung ditentukan berdasarkan ruang kelas yang tersedia dan jumlah guru yang dimiliki,” katanya.
Yudi menambahkan, kebijakan tersebut bertujuan untuk menjaga sekaligus meningkatkan mutu pendidikan di Kabupaten Bekasi.
Meski demikian, pemerintah daerah tengah mengupayakan solusi atas persoalan tersebut. Salah satu opsi yang sedang dibahas bersama BPMP dan Kementerian Pendidikan adalah kebijakan relaksasi penambahan jumlah siswa dalam satu rombongan belajar.
“Sementara yang bisa kami ambil sebagai kebijakan adalah relaksasi, yaitu penambahan kuota siswa dalam satu rombel dari sebelumnya maksimal 40 menjadi 45 siswa. Namun, itu pun kami masih menunggu keputusan,” jelasnya.
Sementara itu, dikutip dari ANTARA News Megapolitan, Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Bekasi, Imam Faturachman, menyatakan pelaksanaan SPMB 2026 secara umum berlangsung kondusif. Menurutnya, proses pendaftaran dilakukan secara transparan dan memberikan kemudahan kepada masyarakat karena seluruh data dapat diakses secara terbuka.
Imam mengakui daya tampung SMP Negeri di Kabupaten Bekasi masih belum mampu menampung seluruh lulusan SD sederajat. Berdasarkan data Dinas Pendidikan, jumlah lulusan SD tahun ini mencapai 63.784 siswa, sedangkan daya tampung SMP Negeri hanya sekitar 32.030 siswa.
“Memang kuota SMP Negeri belum mencukupi untuk seluruh lulusan SD. Namun, tidak semua orang tua memilih menyekolahkan anaknya di sekolah negeri. Sebagian memilih sekolah swasta, pondok pesantren, maupun madrasah,” ujarnya.
Sebagai bentuk dukungan terhadap akses pendidikan, Pemerintah Kabupaten Bekasi juga menyiapkan bantuan pendidikan bagi siswa yang bersekolah di sekolah swasta maupun lembaga pendidikan kesetaraan. Program tersebut menyasar 5.000 siswa jenjang SD dan 1.000 siswa jenjang SMP sebagai upaya meringankan beban biaya pendidikan masyarakat.
(Tbl)







