BEKASI, KOTAKBERITA.COM – Gugatan perdata terkait dugaan utang piutang senilai Rp500 juta yang diajukan AF melalui kuasa hukumnya terhadap ahli waris almarhum Lanin, mantan Kepala Desa Mukti Jaya, Kecamatan Setu, Kabupaten Bekasi, kini tengah bergulir di Pengadilan Negeri (PN) Cikarang. Perkara tersebut menjadi perhatian dan perbincangan sebagian warga setempat.

Seorang warga Muktijaya yang meminta identitasnya tidak dipublikasikan mengaku mengetahui adanya gugatan tersebut setelah pemberitaan di media.”Kami mengetahui adanya gugatan setelah membaca pemberitaan. Sebagai warga, kami berharap proses hukum dapat berjalan dengan baik, lancar, dan memberikan kepastian hukum bagi semua pihak,” ujarnya.

Menurutnya, perkara yang sedang diperiksa di PN Cikarang itu telah menjadi pembicaraan di lingkungan masyarakat. Namun, ia menegaskan bahwa warga tidak mengetahui secara rinci pokok perkara yang sedang dipersidangkan.”Informasinya memang sudah beredar di masyarakat, infonya sih terkait utang piutang bang” katanya.

Warga tersebut juga menyoroti fakta bahwa gugatan tidak hanya ditujukan kepada Runi Nuraini selaku Kepala Desa Mukti Jaya, tetapi juga kepada kedua putrinya Acih Ayu Lestari, dan Tita Septiani Dwilestari sebagai ahli waris almarhum Lanin.”kami taunya dari pemberitaan, gugatan juga ditujukan kepada dua anaknya bu Runi.” ucapnya.

Menjelang Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) Mukti Jaya yang direncanakan berlangsung pada September 2026, perkara tersebut turut menjadi perhatian masyarakat karena salah satu menantu Kepala Desa disebut-sebut akan maju sebagai bakal calon kepala desa.

Meski demikian, warga berharap proses hukum tidak menimbulkan spekulasi yang berlebihan dan seluruh tahapan Pilkades tetap berjalan sesuai ketentuan yang berlaku.

Sementara itu, Ipeh, salah seorang perangkat Desa Mukti Jaya dibagian pelayanan mengatakan hingga saat ini tahapan pendaftaran bakal calon kepala desa belum dibuka.”Untuk Pilkades tahun ini saya belum mengetahui siapa saja yang akan resmi mendaftar karena pendaftaran belum dibuka. Namun, sejauh ini ada tiga orang yang telah melakukan sosialisasi kepada masyarakat, terdiri dari dua mantan perangkat desa dan satu orang yang sebelumnya pernah menjabat sebagai kepala dusun,” jelasnya.

Ia juga membenarkan bahwa Pardi, yang merupakan menantu Runi Nuraini Kepala Desa Mukti Jaya, telah mengundurkan diri dari jabatannya.”Benar, Pardi merupakan menantu Ibu Kepala Desa. Beliau sudah dikenal masyarakat. Namun, apakah nanti resmi menjadi calon kepala desa atau tidak, kita tunggu sampai masa pendaftaran dibuka,” katanya.

Upaya konfirmasi kepada Pardi juga telah dilakukan. Saat didatangi ke kediamannya, seorang pekerja rumah tangga menyampaikan bahwa yang bersangkutan sedang tidak berada di rumah.”Bapak dan Ibu sedang keluar,” ujarnya singkat.

Sebelumnya diberitakan, sengketa perdata terkait dugaan utang piutang senilai Rp500 juta yang melibatkan almarhum Lanin, mantan Kepala Desa Mukti Jaya, kini sedang diperiksa di Pengadilan Negeri Cikarang.

Perkara tersebut terdaftar dengan Nomor 59/Pdt.G/2026/PN Cikarang, diajukan oleh penggugat berinisial AF melalui kuasa hukumnya, Raden Anggi Triana Ismail, S.H., dari Kantor Hukum Sembilan Bintang, Kota Bogor.

Hingga berita ini diterbitkan, proses persidangan masih berlangsung. Putusan mengenai pokok perkara sepenuhnya menjadi kewenangan majelis hakim. Asas praduga tak bersalah dan penghormatan terhadap proses peradilan tetap harus dikedepankan hingga terdapat putusan yang berkekuatan hukum tetap. (red)