TOBA, KOTAKBERITA.COM — Pelaksanaan program revitalisasi sekolah di Kabupaten Toba, Sumatera Utara, mendapat sorotan dari aktivis dan pemerhati pendidikan. SMPN 1 Balige dan SMPN 1 Ajibata disebut perlu mendapat perhatian terkait realisasi kegiatan, mekanisme pelaksanaan, serta keterbukaan informasi penggunaan anggaran.

Aktivis dan pemerhati pendidikan, Hisar Pardomuan, mendorong agar pelaksanaan program revitalisasi sekolah dapat diketahui masyarakat secara transparan. Menurutnya, publik perlu memperoleh informasi mengenai sumber dan nilai anggaran, mekanisme pelaksanaan, pihak yang bertanggung jawab, hingga kesesuaian antara rencana kegiatan dan hasil pekerjaan di lapangan.

Sorotan khusus diarahkan pada revitalisasi di SMPN 1 Balige. Hisar menyebut pihaknya memperoleh informasi mengenai dugaan pelibatan pihak ketiga dalam kegiatan yang berkaitan dengan P2SP.

Namun, informasi tersebut menurut Hisar masih perlu didalami melalui dokumen, pemeriksaan lapangan, serta klarifikasi dari pihak terkait. Karena itu, dugaan tersebut belum dapat disimpulkan sebagai penyimpangan maupun tindak pidana sebelum terdapat bukti dan hasil pemeriksaan resmi.

Di tengah sorotan tersebut, Kepala Kejaksaan Negeri Toba, Muslih, S.H., M.H., menegaskan pentingnya pengawasan terhadap pelaksanaan program revitalisasi sekolah.

Muslih mengatakan revitalisasi sekolah bukan hanya berkaitan dengan pembangunan fisik, tetapi merupakan bagian dari investasi pendidikan untuk memastikan generasi mendatang memperoleh fasilitas belajar yang layak.“Program revitalisasi ini adalah bentuk investasi untuk generasi mendatang agar generasi penerus kita berhak mendapatkan fasilitas pendidikan yang layak,” ujar Muslih saat ditemui di Kantor Kejaksaan Negeri Toba.

Ia menegaskan Kejaksaan Negeri Toba akan terus melakukan pengawasan sesuai kewenangan yang dimiliki.“Kami di Kejaksaan Negeri Toba akan terus mengawasi setiap prosesnya agar setiap nilai anggaran dapat digunakan tepat sasaran dan tepat guna dengan jujur dan profesional,” tegas Muslih.

Menurutnya, pengawasan terhadap penggunaan anggaran pendidikan merupakan tanggung jawab bersama agar pembangunan fasilitas sekolah benar-benar memberikan manfaat bagi peserta didik dan masyarakat.

SMPN 1 Balige dan SMPN 1 Ajibata Jadi Sorotan

Hisar mengatakan perhatian terhadap program revitalisasi tidak hanya tertuju pada SMPN 1 Balige, tetapi juga SMPN 1 Ajibata.

Ia meminta informasi terkait program tersebut dibuka kepada publik, sehingga masyarakat dapat mengetahui apakah seluruh tahapan telah dilaksanakan sesuai perencanaan, ketentuan teknis, dan anggaran yang ditetapkan.

Untuk SMPN 1 Balige, informasi mengenai dugaan pelibatan pihak ketiga dalam kegiatan yang berkaitan dengan P2SP dinilai perlu diklarifikasi.

Pendalaman, kata Hisar, dapat dilakukan dengan melihat dokumen perencanaan, sumber dan nilai anggaran, mekanisme pelaksanaan, pihak yang terlibat, laporan kemajuan pekerjaan, dokumen pertanggungjawaban, serta kondisi fisik hasil revitalisasi.

Sementara itu, SMPN 1 Ajibata juga disebut dalam sorotan terkait realisasi program. Namun, rincian persoalan yang dipertanyakan masih membutuhkan data dan keterangan resmi agar informasi yang disampaikan kepada publik tidak menimbulkan kesimpulan yang keliru.

Keterbukaan Informasi Dinilai Penting

Hisar menekankan bahwa keterbukaan informasi publik menjadi bagian penting dalam pelaksanaan program yang menggunakan anggaran negara.

Menurutnya, transparansi tidak hanya berkaitan dengan besaran anggaran, tetapi juga bagaimana anggaran tersebut digunakan dan diwujudkan dalam pekerjaan nyata di sekolah.“Publik perlu mengetahui sumber pendanaan, nilai anggaran, rencana pekerjaan, pelaksana kegiatan, progres hingga hasil akhir revitalisasi,” ujar Hisar.

Dengan keterbukaan tersebut, masyarakat dapat ikut mengawasi dan membandingkan antara rencana kegiatan, penggunaan anggaran, serta kondisi pekerjaan di lapangan.

Dinas Pendidikan dan P2SP Diminta Beri KlarifikasiUntuk menjaga keberimbangan pemberitaan, klarifikasi dari Dinas Pendidikan Kabupaten Toba, pihak sekolah, P2SP maupun pihak ketiga yang disebut menjadi penting.

Sejumlah hal yang perlu dijelaskan antara lain mekanisme pelaksanaan program, pihak yang bertanggung jawab, posisi P2SP, kemungkinan keterlibatan pihak ketiga, mekanisme pengawasan, serta kesesuaian seluruh tahapan dengan ketentuan yang berlaku.

Hingga berita ini disusun, belum diperoleh klarifikasi resmi dari Dinas Pendidikan Kabupaten Toba terkait informasi dan dugaan persoalan pelaksanaan revitalisasi tersebut.

Ruang hak jawab dan klarifikasi tetap terbuka bagi seluruh pihak yang berkepentingan untuk memberikan penjelasan maupun dokumen pendukung.Pengawasan Tidak Hanya Dilihat dari Kondisi BangunanPengawasan program revitalisasi sekolah, lanjut Hisar, tidak semestinya hanya melihat hasil akhir berupa bangunan.

Proses perencanaan, penganggaran, penetapan pelaksana, pelaksanaan pekerjaan, penggunaan dana, pencapaian volume pekerjaan, hingga pertanggungjawaban juga perlu diperhatikan.

Pernyataan Kepala Kejari Toba mengenai penggunaan anggaran secara tepat sasaran dan tepat guna dinilai menjadi bagian penting dalam memastikan program berjalan sesuai tujuan.

Apabila dalam pemeriksaan resmi ditemukan pelanggaran atau penyimpangan, temuan tersebut dapat ditindaklanjuti sesuai mekanisme hukum dan kewenangan lembaga terkait.

Sebaliknya, apabila dugaan yang berkembang tidak terbukti, hasil pemeriksaan dan klarifikasi juga perlu disampaikan kepada masyarakat agar tidak terjadi kesimpulan yang keliru.

Menunggu Data dan Klarifikasi Resmi

Hingga saat ini, informasi mengenai dugaan persoalan dalam pelaksanaan revitalisasi di SMPN 1 Balige dan SMPN 1 Ajibata masih memerlukan pendalaman berdasarkan dokumen, pemeriksaan lapangan, serta keterangan resmi dari pihak terkait.

Belum terdapat dasar yang cukup untuk menyimpulkan adanya tindak pidana atau penyimpangan yang telah terbukti.

Namun, munculnya pertanyaan publik terkait pelaksanaan revitalisasi patut dijawab secara transparan, mengingat program tersebut berkaitan dengan fasilitas pendidikan dan penggunaan anggaran publik.

Kejelasan data, dokumen, serta keterbukaan dari seluruh pihak menjadi penting agar masyarakat dapat mengetahui bagaimana program revitalisasi dilaksanakan dan apakah hasilnya telah sesuai dengan perencanaan serta memberikan manfaat bagi peserta didik.

Dengan demikian, sorotan terhadap revitalisasi sekolah di Kabupaten Toba diharapkan dapat diarahkan pada pemeriksaan fakta berbasis dokumen, kondisi lapangan, dan klarifikasi resmi, bukan semata-mata berdasarkan dugaan.(red)