CIKARANG PUSAT, Kotakberita.com – Peringatan Hari Tani Nasional 2025 menjadi momen bersejarah bagi Kabupaten Bekasi. Pemerintah Kabupaten (Pemkab) bersama DPRD resmi mengesahkan Peraturan Daerah (Perda) tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B), Jumat (19/9/2025).

Pengesahan regulasi tersebut disebut sebagai kado istimewa dari Bupati Bekasi Ade Kuswara Kunang untuk para petani. Perda LP2B dinilai penting untuk menjaga lahan produktif, menjamin ketahanan pangan, dan meningkatkan kesejahteraan petani di tengah derasnya pembangunan industri dan perkotaan.

“Perda ini adalah bentuk tanggung jawab moral sekaligus konstitusional. Lahan pertanian bukan hanya milik kita saat ini, tetapi juga warisan yang wajib kita jaga untuk anak cucu di masa depan,” tegas Bupati Ade saat peringatan Hari Tani Nasional di Plaza Pemkab Cikarang Pusat.

Perda LP2B memberikan kepastian hukum bagi petani, termasuk insentif berupa keringanan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB), pembangunan infrastruktur pertanian, akses informasi dan teknologi, hingga kepastian penerbitan sertifikat tanah. Sementara itu, sanksi tegas disiapkan bagi pihak yang melakukan alih fungsi lahan secara ilegal.

Kabupaten Bekasi menetapkan total 36.917,23 hektare lahan yang dilindungi, terdiri dari 35.036,73 hektare lahan pertanian pangan berkelanjutan dan 1.880,50 hektare lahan cadangan. Dengan regulasi ini, Bekasi diharapkan mampu mempertahankan perannya sebagai lumbung pangan strategis.

Sinergi antara Pemkab dan DPRD Kabupaten Bekasi dalam melahirkan Perda LP2B menjadi langkah visioner untuk menyeimbangkan pembangunan ekonomi dan kelestarian pangan. Kehadiran perda di momentum Hari Tani Nasional 2025 pun menjadi simbol komitmen nyata pemerintah daerah dalam memperjuangkan masa depan petani yang lebih sejahtera.(tbl)