CIKARANG PUSAT, Kotakberita.com – Ribuan buruh dari berbagai aliansi menggelar aksi unjuk rasa di depan Gedung Bupati Bekasi, Kamis (25/09/2025). Dalam aksi yang berlangsung damai itu, para buruh menyampaikan enam tuntutan utama terkait kebijakan ketenagakerjaan dan perlindungan pekerja.

Adapun tuntutan yang disampaikan antara lain kenaikan Upah Minimum Kabupaten (UMK) dan Upah Minimum Sektoral Kabupaten (UMSK) tahun 2026 sebesar 10,5–15 persen, penerbitan Peraturan Bupati tentang pemagangan dan outsourcing sesuai Perda No. 4 Tahun 2016, serta pembentukan Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) di Kabupaten Bekasi.

Selain itu, massa buruh juga mendesak adanya alokasi anggaran DPRD dan ASN untuk BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan bagi pekerja nonformal, pengembalian UHC KIS PBI cut off, serta penguatan program UCJ untuk perlindungan pekerja rentan.

Menanggapi aspirasi tersebut, Bupati Bekasi Ade Kuswara Kunang bersama Wakil Bupati dr. Asep Surya Atmaja turun langsung menemui massa. Ia menegaskan bahwa seluruh tuntutan buruh akan ditindaklanjuti sesuai mekanisme yang berlaku.

“Semua agenda yang sudah tersampaikan oleh kawan-kawan buruh sudah kami dengarkan dan kami tanggapi. Seluruh tuntutan baik dari aliansi BBM maupun aliansi Merak akan kami kawal bersama-sama,” kata Bupati Ade Kuswara Kunang.

Bupati juga menekankan pentingnya menjaga kondusivitas daerah agar perjuangan buruh sejalan dengan keberlanjutan investasi. “Kabupaten Bekasi harus tetap kondusif dan aman agar investasi terus masuk. Apa yang menjadi harapan saudara-saudara buruh adalah juga kepentingan masyarakat Kabupaten Bekasi secara keseluruhan,” tambahnya.

Sementara itu, Wakil Ketua Komisi IV DPRD Kabupaten Bekasi, Surohman, menyatakan dukungannya terhadap perjuangan buruh. Ia memastikan legislatif akan terus mengawal aspirasi tersebut, khususnya terkait penetapan UMK dan UMSK 2026 serta dorongan percepatan pembentukan PHI.

“Kami bersama rekan-rekan Komisi IV telah menyampaikan dalam berbagai rapat, termasuk terkait UMK dan UMSK 2026, yang menjadi kewajiban provinsi dan kabupaten sesuai putusan MK. Kami juga mendorong agar Pengadilan Hubungan Industrial dapat segera terwujud di Kabupaten Bekasi,” ujarnya.

Aksi yang berlangsung sejak pagi itu berjalan tertib dengan pengawalan ketat aparat kepolisian. Sejumlah perwakilan serikat buruh bergantian menyampaikan orasi, sebelum akhirnya dilakukan dialog terbuka bersama pimpinan daerah di halaman Gedung Bupati Bekasi.(tbl)