CIKARANG PUSAT, KOTAKBERITA.COM — Pemerintah Kabupaten Bekasi menegaskan pentingnya pelaksanaan seleksi bakal calon kepala desa yang memiliki lebih dari lima pendaftar dilakukan secara transparan, objektif, dan sesuai ketentuan yang berlaku.

Penegasan tersebut disampaikan Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Bekasi, Endin Samsudin, dalam rapat koordinasi persiapan seleksi bakal calon kepala desa lebih dari lima orang di Ruang Rapat KH. Raden Ma’mun Nawawi, Gedung Bupati Bekasi, Kamis (27/8/2026).

Endin mengatakan, terdapat 19 desa yang memiliki bakal calon kepala desa lebih dari lima orang. Sesuai ketentuan, desa-desa tersebut harus mengikuti proses seleksi untuk menetapkan maksimal lima bakal calon yang dapat melanjutkan ke tahapan berikutnya.“Makanya secara aturan, ini harus ada yang namanya panitia seleksi. Hari ini hadir dan insyaallah akan memberikan sosialisasi, sehingga kita nanti dapat memahami seperti apa kondisi yang sebenarnya,” ujar Endin.

Ia menekankan agar seluruh pihak yang terlibat menjaga netralitas serta tidak memberikan perlakuan khusus kepada bakal calon tertentu. Menurutnya, proses seleksi harus bebas dari keberpihakan, intervensi, diskriminasi maupun bentuk perlakuan khusus.“Seluruh mekanisme, materi, instrumen, jadwal, tempat dan tata cara seleksi harus jelas dan terbuka,” tegasnya.

Endin menyebut terdapat enam hal penting yang harus menjadi perhatian bersama. Pertama, adanya kesamaan pemahaman mengenai ketentuan dan tahapan seleksi bagi desa yang memiliki lebih dari lima bakal calon.Kedua, kejelasan mekanisme, materi dan instrumen seleksi. Ketiga, kepastian jadwal, tempat serta teknis pelaksanaan. Keempat, kesamaan pemahaman mengenai hak, kewajiban dan tata tertib para bakal calon.Kelima, kesamaan persepsi mengenai mekanisme penyelesaian apabila terjadi keberatan atau sengketa dalam setiap tahapan. Keenam, terbangunnya koordinasi lintas sektor untuk menjaga keamanan, ketertiban dan kondusivitas selama seluruh tahapan Pilkades.“Enam hal ini penting agar proses seleksi tidak hanya selesai secara administratif, tetapi juga mampu membangun kepercayaan dari para bakal calon maupun masyarakat,” katanya.

Karena itu, Endin meminta pemerintah kecamatan, pemerintah desa, BPD, panitia pemilihan serta seluruh pihak terkait untuk menjaga netralitas, integritas dan profesionalitas.“Jika terdapat permasalahan, selesaikan sesuai mekanisme dan ketentuan yang berlaku, bukan melalui tekanan, provokasi ataupun tindakan yang dapat mengganggu kondusivitas,” ujarnya.

Endin menegaskan, Pemkab Bekasi berkomitmen memastikan Pemilihan Kepala Desa Serentak Tahun 2026 berjalan aman, lancar, demokratis, jujur dan adil.“Untuk itu dibutuhkan sinergi dan komitmen bersama dari seluruh pihak. Mari kita kawal bersama seluruh tahapan ini dengan semangat silih asah, silih asih, silih asuh,” ungkapnya.

Sementara itu, Kepala DPMD Kabupaten Bekasi, Iman Santoso, mengatakan tahapan Pilkades terus berjalan sesuai regulasi dan jadwal yang telah ditetapkan. Pemkab Bekasi juga terus memfasilitasi pemerintah desa agar seluruh tahapan terlaksana secara tertib, transparan dan sesuai ketentuan.“Hari ini kami melakukan pengarahan terakhir kepada pemerintah desa terkait laporan progres Pilkades tahun 2026, baik Pilkades serentak maupun pergantian antarwaktu (PAW),” ujarnya.

Iman menjelaskan, tahapan Pilkades saat ini memasuki proses verifikasi yang dijadwalkan berlangsung hingga 4 September 2026. Tahapan tersebut berjalan beriringan dengan persiapan tindak lanjut bagi desa yang memiliki bakal calon kepala desa lebih dari lima orang.“Ini menjadi perhatian penting, terutama untuk desa yang memiliki lebih dari lima calon. Kami juga terus mempersiapkan sekretariat Pilkades, baik pada saat pelaksanaan maupun pasca-Pilkades,” jelasnya.

Selain tahapan seleksi, DPMD Kabupaten Bekasi juga terus memperkuat kesiapan pelaksanaan Pilkades dengan sistem digital atau e-voting. Sebelumnya, DPMD menggelar kegiatan di Gedung Pariwisata dengan melibatkan panitia pemilihan kepala desa dan tim IT DPMD Provinsi Jawa Barat untuk memperkuat simulasi pelaksanaan Pilkades Digital 2026.“Insyaallah simulasi lanjutan akan dilakukan pada 14-15 September 2026. Simulasi ini mencakup Pilkades Digital maupun mekanisme konvensional,” ungkap Iman.

Ia menyebutkan, sebanyak 154 desa akan melaksanakan Pilkades tahun 2026. Untuk desa yang ditetapkan menggunakan sistem digital, pelaksanaan Pilkades akan memiliki satu TPS yang menggunakan e-voting, sementara TPS lainnya tetap menggunakan sistem konvensional.

Iman menambahkan, dinamika dalam setiap tahapan Pilkades merupakan hal yang tidak dapat dihindari. Karena itu, DPMD terus membuka ruang fasilitasi dan pendampingan bagi pemerintah desa maupun panitia pemilihan.“Dinamika setiap kegiatan pasti ada. Sampai kemarin pun kami tetap melakukan fasilitasi, baik yang ada di desa maupun terkait pelaksanaan PAW,” katanya.

Selain Pilkades serentak, DPMD juga tengah menjembatani keinginan sejumlah desa yang akan melaksanakan PAW untuk menggunakan sistem digital. Salah satunya Desa Tanjungsari yang direncanakan melaksanakan PAW pada Oktober 2026.“Untuk Desa Tanjungsari, mereka meminta pelaksanaan PAW menggunakan sistem digital. Nanti kami coba jembatani dengan teman-teman IT Jawa Barat,” tuturnya.

Pemkab Bekasi berharap seluruh tahapan Pilkades Serentak 2026 dapat berjalan tertib dan bermartabat, sekaligus menjaga persatuan serta kondusivitas masyarakat di Kabupaten Bekasi.(red)