CIKARANG PUSAT, KOTAKBERITA.COM – Pemerintah Kabupaten Bekasi memberikan keringanan kepada masyarakat yang masih memiliki tunggakan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) melalui program pembebasan sanksi administrasi atau denda.Program tersebut berlaku untuk tunggakan PBB-P2 sampai dengan tahun 2025. Masyarakat dapat memanfaatkan pembebasan denda tersebut mulai 1 hingga 31 Agustus 2026.
Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Bekasi, Iwan Ridwan, mengatakan kebijakan ini menjadi kesempatan bagi wajib pajak untuk menyelesaikan tunggakan tanpa dibebani sanksi administrasi atau denda, selama pembayaran dilakukan dalam periode yang telah ditentukan.“Kalau masih ada tunggakan, sekarang ada kesempatan untuk diselesaikan. Kami berharap masyarakat dapat memanfaatkan program ini dengan sebaik-baiknya, karena waktunya hanya satu bulan,” ujar Iwan Ridwan, Jumat (14/8/2026).
Program pembebasan denda tersebut merupakan tindak lanjut Keputusan Plt. Bupati Bekasi Nomor 100.3.3.2/KEP.566-BAPENDA/2026 tanggal 30 Juli 2026 serta Surat Edaran Plt. Bupati Bekasi tanggal 31 Juli 2026 tentang pembebasan sanksi administrasi atau denda atas tunggakan PBB.Menurut Iwan, kebijakan tersebut tidak hanya memberikan keringanan kepada wajib pajak, tetapi juga menjadi momentum untuk mendorong masyarakat agar semakin tertib memenuhi kewajiban perpajakan.“Pembebasan denda ini kami harapkan bukan hanya membuat tunggakan selesai, tetapi juga menjadi momentum agar masyarakat ke depan semakin tertib membayar PBB tepat waktu,” katanya.
Ia menjelaskan, program tersebut mencakup kewajiban PBB yang masih tertunggak hingga tahun 2025. Dengan pembebasan sanksi administrasi, masyarakat dapat menyelesaikan pokok kewajiban pajaknya sekaligus mengurangi beban tunggakan yang masih tercatat.Iwan menilai penyelesaian tunggakan PBB juga memiliki arti penting bagi penerimaan daerah. Pajak yang dibayarkan masyarakat menjadi salah satu sumber pendapatan daerah untuk mendukung pembiayaan pembangunan dan pelayanan publik di Kabupaten Bekasi.“Pajak yang dibayarkan masyarakat pada akhirnya kembali untuk kepentingan pembangunan. Karena itu, kontribusi Bapak dan Ibu melalui pembayaran pajak sangat penting untuk Kabupaten Bekasi,” tuturnya.
Ia menambahkan, semakin tertib masyarakat memenuhi kewajiban perpajakan, semakin kuat pula dukungan terhadap keberlanjutan pembangunan daerah. Kepatuhan membayar pajak, kata dia, bukan hanya menjadi kewajiban individual, tetapi juga bentuk kontribusi masyarakat terhadap pembangunan Kabupaten Bekasi.“Pembangunan bukan hanya tanggung jawab pemerintah. Masyarakat juga memiliki peran, salah satunya melalui kepatuhan membayar pajak. Kontribusi Bapak Ibu semua sangat penting untuk pembangunan Kabupaten Bekasi yang lebih maju, lebih baik, dan lebih sejahtera,” kata Iwan.
Bapenda Kabupaten Bekasi mengimbau masyarakat agar tidak menunggu hingga mendekati batas akhir program. Wajib pajak diharapkan segera mengecek dan menyelesaikan tunggakan PBB sampai dengan tahun 2025 selama periode pembebasan denda masih berlangsung.“Kami berharap kesempatan ini benar-benar dimanfaatkan masyarakat. Ketika tunggakan PBB diselesaikan, masyarakat terbantu karena dendanya dibebaskan, pemerintah juga mendapatkan dukungan penerimaan untuk pembangunan,” ujarnya.
Iwan menambahkan, momentum Hari Jadi Kabupaten Bekasi ke-76 juga dapat diisi dengan kontribusi nyata masyarakat melalui kepatuhan membayar pajak.“Momentum Hari Jadi Kabupaten Bekasi ke-76 ini kita isi dengan kontribusi nyata dari masyarakat melalui pembayaran pajak,” pungkasnya. (red)




