Kabupaten Bekasi, Kotakberita.com — Target pendapatan Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) Tenaga Listrik di Kabupaten Bekasi kembali menuai sorotan tajam. Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) MASTER menilai angka target yang ditetapkan pemerintah daerah belum mencerminkan potensi riil, meskipun wilayah ini dikenal sebagai salah satu kawasan industri terbesar di Indonesia.
Ketua LSM MASTER, Arnol, mengungkapkan bahwa pihaknya telah melayangkan surat resmi kepada Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Bekasi. Namun, jawaban yang diterima dinilai masih bersifat normatif dan belum menyentuh substansi utama terkait transparansi dan data riil penerimaan pajak listrik.
“Jawaban yang kami terima belum menjawab inti persoalan. Kami mempertanyakan dasar penetapan target dan meminta keterbukaan data, karena ini menyangkut potensi besar Pendapatan Asli Daerah,” tegas Arnol.
Sorotan semakin menguat setelah muncul data bahwa hanya terdapat tujuh wajib pajak PBJT tenaga listrik yang mendapat penghargaan dari Pemerintah Kabupaten Bekasi. Dari tujuh entitas tersebut, mayoritas merupakan perusahaan penyedia listrik seperti PT PLN (Persero) melalui unitnya, serta perusahaan energi seperti PT Cikarang Listrindo Tbk dan PT Bekasi Power.
Sementara itu, dari sektor industri sebagai pengguna listrik terbesar, hanya satu perusahaan yang tercatat, yakni PT Fajar Surya Wisesa.
Kondisi ini memunculkan pertanyaan serius mengenai sejauh mana basis pajak listrik di Kabupaten Bekasi telah mencerminkan konsumsi riil di kawasan industri.
“Bekasi ini kawasan industri raksasa, ribuan pabrik beroperasi. Tapi kenapa yang muncul justru penyedia listrik, bukan pengguna utamanya? Ini patut dipertanyakan,” lanjut Arnol.
LSM MASTER juga menyoroti kemungkinan adanya selisih antara potensi pajak dengan realisasi yang dinilai bisa mencapai ratusan miliar rupiah. Selain itu, pihaknya meminta adanya audit terbuka serta sinkronisasi data antara pemerintah daerah dan Perusahaan Listrik Negara (PLN).
Tidak hanya itu, LSM MASTER juga menyinggung adanya dugaan praktik penyimpangan di lapangan, termasuk penggunaan listrik yang tidak tercatat secara resmi, yang berpotensi merugikan keuangan daerah.
Sebagai langkah lanjutan, LSM MASTER menegaskan akan membawa persoalan ini ke tingkat pengawasan yang lebih tinggi apabila tidak ada keterbukaan dari pemerintah daerah.
“Kami siap melaporkan ke DPRD, Inspektorat, hingga aparat penegak hukum jika tidak ada transparansi. Ini uang daerah, harus jelas dan akuntabel,” tegasnya.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak Bapenda Kabupaten Bekasi belum memberikan tanggapan lanjutan atas permintaan klarifikasi yang diajukan.
(Red)










