TAMBUN UTARA, KOTAKBERITA.COM – Pelaksana Tugas (Plt) Bupati Bekasi, Asep Surya Atmaja, bergerak cepat menindaklanjuti aduan masyarakat terkait keberadaan tempat pembuangan sampah (TPS) ilegal di Kampung Turi, Desa Sriamur, Kecamatan Tambun Utara, Selasa (14/04/2026).
TPS ilegal yang berada di RT 01/06 dan RT 05/05 tersebut diketahui telah beroperasi selama belasan tahun. Keberadaannya dikeluhkan warga karena menimbulkan bau tidak sedap dan berdampak pada kesehatan lingkungan sekitar.


Menanggapi hal itu, Asep langsung turun ke lokasi dan memutuskan untuk menutup sementara aktivitas pembuangan sampah. Ia juga menginstruksikan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) untuk segera mengangkut seluruh sampah yang menumpuk.
“Karena dampaknya sudah dirasakan masyarakat, terutama terkait kesehatan akibat kualitas udara yang tidak baik, maka untuk sementara TPS ini kita tutup,” ujarnya.


Ia menegaskan, penutupan ini merupakan langkah awal dalam penanganan, sembari pemerintah menyiapkan solusi jangka panjang yang lebih terstruktur dan ramah lingkungan. Pemerintah daerah juga membuka peluang bagi masyarakat yang ingin mengelola sampah menjadi usaha, dengan syarat memenuhi aspek legalitas dan tidak mencemari lingkungan.


Menurutnya, persoalan sampah di Kabupaten Bekasi saat ini sudah masuk kategori darurat, sehingga membutuhkan penanganan yang konkret dan kolaboratif. Salah satu upaya yang tengah disiapkan adalah kerja sama dengan pihak swasta dalam pengolahan sampah menjadi bahan baku industri hingga energi listrik melalui rencana pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Sampah (PSEL).


Selain itu, Asep juga mendorong masyarakat untuk mulai memilah sampah dari sumbernya serta membentuk bank sampah di tingkat lingkungan guna mengurangi beban pemerintah sekaligus memberikan nilai ekonomi.


Sementara itu, Camat Tambun Utara, Najmudin, mengungkapkan bahwa aktivitas pembuangan sampah di lokasi tersebut telah berlangsung lama, bahkan sebelum dirinya menjabat.
“Langkah awal yang dilakukan adalah pengangkutan seluruh sampah dan peningkatan pengawasan agar tidak terjadi pembuangan ilegal kembali,” katanya.


Pemerintah kecamatan juga akan berkoordinasi dengan DLH untuk melakukan penindakan apabila masih ditemukan aktivitas pembuangan sampah secara sembarangan.


Langkah cepat ini diharapkan mampu mengurangi dampak pencemaran lingkungan sekaligus menghadirkan solusi berkelanjutan dalam pengelolaan sampah di wilayah Tambun Utara. (Red)