CIKARANG PUSAT, KOTAKBERITA.COM — Pemerintah Kabupaten Bekasi melalui DPMPTSP menghadirkan inovasi layanan publik digital melalui aplikasi SATU PINTU yang kini siap digunakan masyarakat untuk mengakses layanan perizinan dan non-perizinan secara mandiri.


Ketua Tim Perizinan Sosial Ekonomi DPMPTSP Kabupaten Bekasi, Sarwoko, mengatakan aplikasi tersebut telah berjalan sesuai perencanaan, meski pengembangan masih dimungkinkan seiring penggunaan langsung oleh masyarakat.


Menurutnya, sistem berbasis self service ini memungkinkan masyarakat mengajukan layanan kapan saja dan dari mana saja. Bahkan sejumlah layanan telah dilengkapi fitur unduh dan cetak mandiri, meski beberapa dokumen tertentu masih harus diambil secara fisik.


Salah satu keunggulan aplikasi SATU PINTU adalah akses tanpa login akun, sehingga memudahkan masyarakat tanpa perlu mengingat username dan password. Selain itu, tersedia fitur catatan atau chat yang memungkinkan pemohon berkomunikasi langsung dengan petugas saat proses verifikasi berlangsung.


DPMPTSP juga tengah menyiapkan fitur helpdesk sebagai sarana pengaduan dan konsultasi bagi masyarakat yang mengalami kendala dalam penggunaan layanan.
Aplikasi SATU PINTU dapat diakses melalui laman resmi satupintu.bekasikab.go.id dan menjadi bagian dari upaya Pemkab Bekasi meningkatkan efektivitas pelayanan publik secara terintegrasi.


Diketahui, aplikasi ini merupakan inisiatif Plt Bupati Bekasi dr. Asep Surya Atmaja dan telah diluncurkan sejak Januari 2026, guna menghadirkan layanan perizinan yang mudah, cepat, dan dapat diakses 24 jam.(red)