Ketua DPRD Kabupaten Bekasi Ade Sukron
CIKARANG PUSAT, KOTAKBERITA.COM – DPRD Kabupaten Bekasi mengusulkan Wakil Bupati Bekasi, Asep Surya Atmaja, untuk diangkat menjadi Bupati Bekasi definitif guna melanjutkan sisa masa jabatan 2025–2030. Usulan tersebut menyusul pemberhentian Ade Kuswara Kunang dari jabatan Bupati Bekasi.
Pemberhentian Ade Kuswara Kunang diumumkan dalam rapat paripurna DPRD Kabupaten Bekasi yang digelar pada Jumat (16/10/2026). Keputusan tersebut merujuk pada Keputusan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 100.2.1.3-3201 Tahun 2026 tertanggal 8 Oktober 2026.
Ketua DPRD Kabupaten Bekasi, Ade Sukron, mengatakan rapat paripurna tersebut merupakan bagian dari pelaksanaan fungsi kelembagaan DPRD dalam menindaklanjuti proses administrasi pemerintahan daerah.“Melalui rapat paripurna ini, DPRD menindaklanjuti proses administrasi pemerintahan daerah dengan mengusulkan Wakil Bupati Bekasi, Asep Surya Atmaja, untuk diangkat menjadi Bupati Bekasi sisa masa jabatan 2025–2030,” ujar Ade Sukron saat memimpin rapat paripurna.
Ia menjelaskan, usulan pengangkatan Asep Surya Atmaja selanjutnya akan disampaikan kepada Menteri Dalam Negeri melalui Gubernur Jawa Barat untuk diproses sesuai mekanisme dan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.“Selanjutnya, proses tersebut akan berjalan sesuai mekanisme dan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” imbuhnya.
Pengusulan tersebut menjadi tahapan administratif untuk menentukan kelanjutan kepemimpinan Kabupaten Bekasi setelah pemberhentian Ade Kuswara Kunang dari jabatan bupati.
Diketahui, Ade Kuswara Kunang dan Asep Surya Atmaja merupakan pasangan yang memenangkan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kabupaten Bekasi 2024 untuk masa jabatan 2025–2030.
Dengan adanya usulan tersebut, proses pengangkatan Asep Surya Atmaja sebagai Bupati Bekasi definitif kini menunggu tindak lanjut melalui mekanisme pemerintahan sesuai ketentuan yang berlaku.
Seperti diketahui, Bupati Bekasi Ade Kuswara Kunang terjaring Operasi Tangkap Tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Desember 2025. Dalam proses hukum yang berjalan, Ade kemudian dinyatakan bersalah dan dijatuhi vonis oleh pengadilan. (tbl)



