Ketua DPD PDI Perjuangan Jawa Barat Ono Surono dan Ketua Bidang Hukum dan Advokasi DPC PDI Perjuangan Kabupaten Bekasi, Hendriek Lyston Sihotang, SH.
CIKARANG PUSAT – Kabar pemecatan anggota DPRD Kabupaten Bekasi, Nyumarno, dari keanggotaan PDI Perjuangan akhirnya dibenarkan oleh jajaran petinggi partai. Kepastian tersebut disampaikan saat rapat konsolidasi internal yang digelar di Kantor DPC PDI Perjuangan Kabupaten Bekasi, Jalan Inspeksi Kalimalang, Cikarang, Rabu (3/6/2026).
Ketua DPD PDI Perjuangan Jawa Barat, Ono Surono, mengakui telah menerima tembusan surat dari Mahkamah Partai DPP PDI Perjuangan terkait pemberhentian Nyumarno sebagai kader partai. Namun, ia enggan mengungkapkan lebih jauh isi surat tersebut.“Iya sudah. Apa isinya, kan sudah menyebar. Ya sudah ke DPC saja, karena suratnya dari DPP ke DPC,” ujar Ono kepada awak media.
Sementara itu, Ketua Bidang Hukum dan Advokasi DPC PDI Perjuangan Kabupaten Bekasi, Hendriek Lyston Sihotang, SH., menjelaskan bahwa pihaknya telah menyerahkan surat yang diterima dari DPP kepada Nyumarno tanpa membuka isi dokumen tersebut.
Menurut Hendriek, langkah tersebut dilakukan sebagai bentuk penghormatan terhadap prosedur organisasi yang berlaku di internal partai.“Secara utuh isi surat tersebut belum kami ketahui karena masih dalam kondisi tersegel, dan telah kami serahkan kepada yang bersangkutan,” kata Hendriek.
DPC PDI Perjuangan Kabupaten Bekasi juga mengaku masih menunggu kehadiran Nyumarno untuk memberikan klarifikasi resmi terkait surat yang diterimanya.“Kami sudah memanggil Pak Nyumarno untuk memberikan klarifikasi, namun sampai saat ini beliau belum juga datang ke kantor DPC,” ujarnya.
Terkait kemungkinan dilakukannya Pergantian Antar Waktu (PAW) terhadap posisi Nyumarno di DPRD Kabupaten Bekasi, Hendriek menegaskan bahwa proses tersebut tidak dapat dilakukan secara instan karena harus melalui sejumlah tahapan administrasi dan mekanisme partai.
Ia mencontohkan proses PAW terhadap kader lain yang sebelumnya memerlukan waktu hingga enam bulan sebelum dapat dituntaskan.“Terkait pertanyaan tentang mekanisme PAW, kami belum bisa jawab. Kami masih menunggu proses dan keputusan resmi dari partai,” pungkasnya.
Hingga berita ini diturunkan, Nyumarno belum memberikan keterangan resmi maupun tanggapan terkait surat pemberhentian dirinya dari keanggotaan PDI Perjuangan. (Red)
Disalin dari : BEKASI EKSPRES







