Gambar Ilustrasi Perawatan PJU

CIKARANG PUSAT, KOTAKBERITA.COM — Dinas Perhubungan Kabupaten Bekasi menjadi sorotan terkait dugaan pekerjaan teknisi pengecekan dan perawatan Penerangan Jalan Umum (PJU) yang dinilai tidak dilakukan oleh tenaga ahli bersertifikasi di bidang kelistrikan. Persoalan tersebut memicu perhatian sejumlah masyarakat terkait standar kompetensi dan keselamatan kerja petugas yang menangani instalasi listrik di lapangan.

Sorotan muncul setelah masih ditemukannya sejumlah lampu PJU padam di jalur perbatasan wilayah Kabupaten Bekasi, mulai dari sepanjang Jalan Kalimalang hingga kawasan Tambun yang berbatasan dengan Kota Bekasi.

Saat di Konfirmasi, Deni Hendra Kurniawan Kabid Prasarana, Pengembangan dan Penerangan Jalan Umum (PJU) pada Dinas Perhubungan Kabupaten Bekasi mengakui bahwa pengecekan PJU dilakukan secara internal dan mandiri yang melibatkan pegawai P3K yang ada di Dinas.” Kita ada 2 Tim yang standby untuk pekerjaan pengecekan PJU terdiri dari pegawai Dishub dan P3K,” Ungkapnya.

Disinggung tentang kualifikasi team tersebut, Deni mengatakan tidak ada kualifikasi tertentu seperti sertifikat Ahli dalam bidang kelistrikan ataupun teknisi Kelistrikan

Jaya Kurniawan Kepala Tim di bidang sarana prasarana Dinas Perhubungan Bekasi mengakui hal sama, bahwa Tim yang menjadi team teknisi dalam pengecekan dan perawatan PJU di Dishub tidak ada yang punya sertifikat ahli,” Kita pernah buat pelatihan mandiri aja bang Sekali, tapi kalau yang bersertifikat tidak ada,” ungkapnya

Wasekjen DPP KNPI Tumpal Hutabarat, menilai pekerjaan yang berkaitan dengan instalasi dan pengecekan kelistrikan seharusnya dilakukan oleh tenaga yang memiliki kompetensi khusus dan sertifikasi resmi sesuai standar keselamatan kerja.“Kalau menyangkut kelistrikan tentu harus ditangani tenaga yang memang punya kompetensi dan sertifikasi di bidang elektrik. Ini penting demi keamanan dan standar pekerjaan. Bagaimana kalau ada fatality seperti kena setrum, siapa yang bertanggung jawab,” ujarnya.

Menurutnya, setiap pekerjaan teknis pemerintah seharusnya mengedepankan profesionalitas dan kompetensi tenaga kerja, terlebih pekerjaan yang berhubungan langsung dengan jaringan listrik dan fasilitas publik.

Tumpal mengaku terkejut mengetahui adanya dugaan pegawai PPPK non-ahli kelistrikan yang disebut diperintahkan melakukan pekerjaan perawatan dan perbaikan PJU di wilayah Kabupaten Bekasi.“Kalau ada yang kesetrum dan meninggal dunia siapa yang bertanggung jawab? Bapak Plt Bupati harus tanggap dan bertindak sebelum ada korban jiwa akibat tersengat aliran listrik serta menjadi viral di media sosial,” katanya.

Ia menegaskan, pekerjaan perbaikan maupun perawatan instalasi listrik PJU semestinya dilakukan oleh teknisi instalasi tenaga listrik yang memiliki sertifikasi resmi dari lembaga sertifikasi profesi bidang kelistrikan.

Menurutnya, apabila pegawai non-ahli tanpa kualifikasi dan sertifikasi kelistrikan tetap diperintahkan menangani pekerjaan berisiko tinggi tersebut, maka hal itu dinilai dapat menimbulkan persoalan hukum apabila terjadi kecelakaan kerja yang menyebabkan luka berat maupun korban jiwa.

Diharapkan bahwa yang terjadi sekarang ini bisa menjadi bahan koreksi untuk Pemerintah Kabupten Bekasi (Tbl)