JAKARTA, KOTAKBERITA.COM — Dewan Pers meminta agar sengketa terkait karya jurnalistik yang melibatkan dua media daring, yakni Teropongistana.com dan Halloyouth.pikiran-rakyat.com, diselesaikan melalui mekanisme Undang-Undang Pers, bukan jalur pidana.
Hal itu disampaikan Anggota Dewan Pers sekaligus Ketua Komisi Hukum dan Perundang-undangan Dewan Pers, Abdul Manan, menanggapi proses hukum yang tengah berjalan di Direktorat Reserse Siber Polda Metro Jaya.“Prinsipnya, karya jurnalistik jika disengketakan oleh publik harus diselesaikan melalui mekanisme Dewan Pers dan Undang-Undang Pers, sehingga tidak boleh dipidanakan,” ujar Abdul Manan, Jumat (22/5/2026).
Menurutnya, Dewan Pers meminta kepolisian berkoordinasi dengan pihaknya sesuai nota kesepahaman (MoU) antara Polri dan Dewan Pers terkait perlindungan kemerdekaan pers dan penegakan hukum profesi wartawan.
Ia menjelaskan, dalam MoU tersebut disebutkan bahwa apabila terdapat laporan terkait pemberitaan media, polisi diharapkan meminta pendapat Dewan Pers terlebih dahulu untuk menentukan apakah perkara tersebut merupakan sengketa pers atau mengandung unsur pidana.“Kalau melakukan penyelidikan, kami berharap polisi segera berkoordinasi dengan Dewan Pers untuk meminta pendapat apakah ini sengketa pemberitaan yang seharusnya diselesaikan melalui mekanisme Undang-Undang Pers atau memang ada unsur pidana,” katanya.
Meski demikian, Abdul Manan mengakui setiap warga negara memiliki hak untuk membuat laporan polisi apabila merasa dirugikan oleh suatu pemberitaan. Namun, ia berharap proses penanganannya tetap mengacu pada mekanisme yang diatur dalam Undang-Undang Pers.
Dewan Pers sendiri menyatakan sengketa pers yang melibatkan Teropongistana.com sebenarnya telah selesai melalui mekanisme etik. Hal itu ditegaskan Tenaga Ahli Dewan Pers, Indria Purnama Hadi.
Dalam penyelesaiannya, Dewan Pers telah menerbitkan Pernyataan Penilaian dan Rekomendasi (PPR) Nomor 922/DP/K/IX/2025 yang mewajibkan Teropongistana.com memuat hak jawab pengadu dan menjalankan sejumlah rekomendasi etik lainnya.
Abdul Manan menilai, setelah rekomendasi Dewan Pers dijalankan, seharusnya perkara dianggap selesai tanpa perlu dilanjutkan ke ranah pidana.“Dalam kasus ketidakberimbangan, sanksinya biasanya berupa sanksi etik, seperti pemenuhan hak jawab. Setelah itu dilakukan, seharusnya sudah ada pemulihan,” ujarnya.
Sebelumnya, dua media daring tersebut dilaporkan ke Polda Metro Jaya pada 20 April 2026 atas dugaan pencemaran nama baik, fitnah, serta pelanggaran Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi. Laporan itu dibuat oleh seorang perempuan berinisial S dengan nomor LP/B/2785/IV/2026/SPKT POLDA METRO JAYA dan kini ditangani Ditressiber Polda Metro Jaya.
Perwakilan redaksi Teropongistana.com, Jumri, mengaku heran perkara tersebut kembali diproses hukum karena menurutnya sengketa itu telah selesai di Dewan Pers.
Ia menjelaskan, persoalan bermula dari pemberitaan pada Juli 2025 terkait keluhan pengacara Diana Hasyim mengenai lambannya penanganan kasus dugaan penipuan dan penggelapan oleh Polda Metro Jaya dengan terlapor berinisial SI.“Merasa dirugikan, pihak SI kemudian mengadukan pemberitaan itu ke Dewan Pers hingga akhirnya diselesaikan melalui mekanisme yang ada,” kata Jumri.
Jumri juga mengungkapkan dirinya telah dimintai keterangan sebagai saksi oleh penyidik pada 20 Mei 2026 dan saat ini kasus tersebut masih dalam tahap penyelidikan.







