Kabupaten Bekasi, Kotakberita.com – LSM MASTER mendesak Jaksa Agung Muda Pengawasan (JAMWAS) Kejaksaan Agung RI untuk turun langsung melakukan audit dan evaluasi menyeluruh terhadap kinerja Bidang Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi.

Desakan tersebut muncul menyusul banyaknya laporan masyarakat terkait dugaan tindak pidana korupsi (tipikor) yang disampaikan ke Kejari Kabupaten Bekasi namun dinilai tidak menunjukkan perkembangan yang signifikan. Sebaliknya, sejumlah laporan justru berakhir dengan diterbitkannya Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penanganan Pengaduan (SP2HP) yang menyatakan tidak ditemukan unsur tindak pidana korupsi.

Ketua LSM MASTER, Arnol, menilai kondisi tersebut menimbulkan pertanyaan serius di tengah masyarakat terkait kualitas pendalaman, analisa, dan proses penanganan laporan yang dilakukan oleh Bidang Pidsus. Pasalnya, laporan dugaan korupsi yang masuk selama ini tidak sedikit dan menyasar berbagai sektor strategis di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bekasi.

“Kami mempertanyakan dasar kajian, mekanisme pemeriksaan, serta Standar Operasional Prosedur (SOP) yang digunakan dalam penerbitan SP2HP. Jangan sampai SP2HP hanya menjadi jalan pintas untuk menutup laporan masyarakat tanpa adanya pendalaman yang maksimal dan transparan,” tegas Arnol.

Menurut Arnol, hingga saat ini publik belum melihat adanya pengungkapan kasus korupsi besar yang berawal dari laporan masyarakat dan berujung pada penetapan tersangka dari kalangan pejabat aktif perangkat daerah (SKPD). Kondisi tersebut menimbulkan persepsi bahwa berbagai laporan masyarakat seolah mentok di meja pemeriksaan tanpa menghasilkan langkah hukum yang nyata.

Ironisnya, di tengah banyaknya laporan masyarakat yang dinyatakan tidak memenuhi unsur tipikor, fakta hukum dalam perkara dugaan ijon proyek yang menyeret mantan Bupati Kabupaten Bekasi justru membuka tabir dugaan praktik pengondisian proyek yang melibatkan berbagai pihak di lingkungan pemerintahan daerah.

Fakta tersebut menjadi tamparan keras bagi aparat penegak hukum. Sebab, jika dugaan penyimpangan dalam tata kelola proyek pemerintah akhirnya terungkap melalui proses hukum lain, maka publik berhak mempertanyakan sejauh mana efektivitas penanganan laporan dugaan korupsi yang selama ini telah disampaikan kepada Kejari Kabupaten Bekasi.

Arnol menegaskan bahwa Kabupaten Bekasi tidak boleh hanya terlihat bersih di atas kertas. Banyaknya laporan masyarakat, berbagai temuan di lapangan, serta terungkapnya kasus-kasus yang menjadi perhatian publik menunjukkan bahwa pengawasan dan penegakan hukum masih perlu diperkuat.

Karena itu, LSM MASTER meminta JAMWAS Kejaksaan Agung RI melakukan audit khusus terhadap seluruh proses penanganan laporan tipikor yang berakhir dengan SP2HP, termasuk mengevaluasi kinerja Bidang Pidsus Kejari Kabupaten Bekasi secara menyeluruh.

“Kami meminta JAMWAS turun gunung dan melakukan audit total terhadap penanganan laporan-laporan tipikor di Kejari Kabupaten Bekasi. Jangan sampai muncul kesan bahwa Kabupaten Bekasi bersih dari korupsi, padahal berbagai kasus dan dugaan penyimpangan justru terus bermunculan dan menjadi perhatian publik,” ujar Arnol.

Sebagai bentuk keseriusan dalam mengawal agenda pemberantasan korupsi di Kabupaten Bekasi, LSM MASTER juga menyatakan akan menggelar aksi unjuk rasa di depan Kantor Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi dalam waktu dekat.

Aksi tersebut bertujuan untuk menyampaikan aspirasi masyarakat sekaligus mendesak Kejari Kabupaten Bekasi agar lebih transparan, profesional, dan terbuka dalam menangani berbagai laporan dugaan tindak pidana korupsi yang telah disampaikan oleh masyarakat.

“Kami tidak akan tinggal diam. Dalam waktu dekat LSM MASTER akan turun ke jalan dan menggelar aksi unjuk rasa di Kejari Kabupaten Bekasi. Kami menuntut adanya transparansi dalam penanganan laporan tipikor, evaluasi terhadap kinerja Bidang Pidsus, serta meminta JAMWAS Kejaksaan Agung RI turun tangan melakukan audit terhadap laporan-laporan masyarakat yang berakhir dengan SP2HP,” tegas Arnol.

Menurut Arnol, aksi tersebut merupakan bentuk kontrol sosial yang dijamin oleh undang-undang dan menjadi langkah konstitusional untuk mengingatkan aparat penegak hukum agar tetap berpihak pada kepentingan masyarakat serta serius dalam upaya pemberantasan korupsi.

LSM MASTER menegaskan bahwa aksi tersebut akan terus dilakukan hingga ada kejelasan terkait penanganan laporan-laporan dugaan korupsi yang selama ini menjadi perhatian publik.

“Jangan sampai masyarakat kehilangan kepercayaan terhadap institusi penegak hukum. Jika laporan masyarakat terus berakhir tanpa kejelasan sementara fakta-fakta dugaan penyimpangan bermunculan di berbagai sektor, maka evaluasi dari tingkat pusat menjadi sebuah keharusan. Kami akan terus mengawal dan menyuarakan kepentingan publik sampai ada langkah nyata dalam pemberantasan korupsi di Kabupaten Bekasi,” pungkas Arnol.(red)