JAKARTA, Kotakberita.com — Mantan Sekretaris Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang (Sekdis CKTR) Kabupaten Bekasi, Beni Saputra (BS), diduga menerima aliran uang dari Bupati Bekasi nonaktif Ade Kuswara Kunang. Dugaan tersebut kini tengah didalami Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).


Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan, dalam pemeriksaan yang dilakukan pada Senin (5/1), penyidik mendalami aliran dana yang diduga diterima Beni Saputra, baik dari Ade Kuswara Kunang (ADK) maupun dari HM Kunang (HMK), ayah Ade Kuswara.
“Dalam pemeriksaan hari ini, penyidik mendalami terkait aliran uang di mana Saudara BS ini diduga menerima sejumlah aliran dari pihak ADK maupun HMK,” ujar Budi di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan.


Menurut Budi, KPK masih terus mendalami apakah aliran uang tersebut hanya berhenti pada Beni Saputra atau turut mengalir ke pihak lain. Selain itu, penyidik juga menelusuri dugaan penerimaan uang dari pihak-pihak lainnya.
“Masih akan terus didalami karena konstruksi perkara dari kegiatan tangkap tangan ini berangkat dari adanya dugaan suap dari pihak pemberi. Di mana Saudara BS juga diduga menerima aliran uang dari pihak-pihak lainnya,” tambahnya.


Beni Saputra diketahui telah menyelesaikan pemeriksaan dan meninggalkan Gedung KPK sekitar pukul 17.36 WIB.
Dalam perkara ini, KPK telah menetapkan tiga orang sebagai tersangka, yakni Bupati Bekasi nonaktif Ade Kuswara Kunang, ayahnya HM Kunang, serta pihak swasta bernama Sarjan.


Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu mengungkapkan, Ade Kuswara dan HM Kunang diduga menerima uang ijon proyek senilai Rp 9,5 miliar. Proyek tersebut rencananya akan dikerjakan pada tahun 2026.
“Total ijon yang diberikan oleh SRJ kepada ADK dan HMK mencapai Rp 9,5 miliar. Pemberian uang dilakukan dalam empat kali penyerahan melalui para perantara,” ujar Asep.
Uang tersebut diduga diberikan sebagai uang muka atau jaminan proyek yang akan digarap di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bekasi.

(red)