JAKARTA, Kotakberita.com — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali melakukan pemeriksaan terhadap saksi dalam penyidikan kasus dugaan suap ijon proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bekasi, Jawa Barat. Salah satu saksi yang diperiksa adalah mantan Sekretaris Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang (DCKTR) Kabupaten Bekasi, Beni Saputra.
Dilansir dari ANTARA Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan, terdapat dua hal utama yang ingin didalami penyidik dari pemeriksaan terhadap Beni Saputra. Pertama, terkait barang bukti yang telah disita KPK dalam sejumlah penggeledahan selama proses penyidikan berlangsung.
“Tentu dari barang bukti-barang bukti yang diamankan dalam penggeledahan tersebut butuh dikonfirmasi kepada saksi-saksi, termasuk terhadap saudara BS ini,” ujar Budi kepada para jurnalis di Jakarta, Senin.
Selain itu, penyidik juga mendalami keterangan Beni Saputra terkait konstruksi pokok perkara dugaan suap ijon proyek tersebut. Menurut Budi, pemeriksaan dilakukan untuk menggali informasi sesuai dengan pengetahuan dan peran saksi dalam perkara yang tengah ditangani KPK.
“Tentunya, selain konstruksi pokok dari perkara suap ijon proyek, nanti juga didalami hal-hal lainnya sesuai dengan pengetahuan dari yang bersangkutan,” katanya.
Sebelumnya, KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) kesepuluh sepanjang tahun 2025 di Kabupaten Bekasi pada 18 Desember 2025. Dalam operasi tersebut, KPK menangkap sepuluh orang yang diduga terlibat dalam praktik suap proyek di lingkungan Pemkab Bekasi.
Pada 19 Desember 2025, KPK mengungkapkan delapan dari sepuluh orang yang ditangkap telah dibawa ke Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, untuk menjalani pemeriksaan intensif. Dua di antaranya adalah Bupati Bekasi nonaktif Ade Kuswara Kunang dan ayahnya, H.M. Kunang.
Masih pada tanggal yang sama, KPK mengumumkan penyitaan uang tunai senilai ratusan juta rupiah yang diduga berkaitan dengan perkara suap proyek tersebut. Selanjutnya, pada 20 Desember 2025, KPK resmi menetapkan tiga orang sebagai tersangka, yakni Bupati Bekasi Ade Kuswara Kunang (ADK), ayahnya H.M. Kunang (HMK) yang juga menjabat sebagai Kepala Desa Sukadami, Kecamatan Cikarang Selatan, serta pihak swasta bernama Sarjan (SRJ).
KPK menyebut ADK dan HMK sebagai tersangka penerima suap, sedangkan Sarjan ditetapkan sebagai tersangka pemberi suap. Oleh karena itu, KPK memandang kehadiran dan keterangan Beni Saputra menjadi penting dalam mengungkap secara utuh dugaan tindak pidana korupsi tersebut.
Budi juga mengonfirmasi bahwa Beni Saputra merupakan salah satu dari sepuluh orang yang sempat diamankan KPK saat pelaksanaan OTT di Kabupaten Bekasi. (red)







