CIKARANG UTARA, Kotakberita.com — Pemerintah Kabupaten Bekasi melalui Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) bersama unsur TNI, Polri, dan perangkat daerah terkait mengimbau para pedagang kaki lima (PKL) di sepanjang Jalan RE Martadinata dan Jalan Kapten Sumantri untuk tidak lagi berjualan di kawasan tersebut.
Kepala Bidang Ketenteraman dan Ketertiban (Trantib) Satpol PP Kabupaten Bekasi, Ganda Sasmita, mengatakan langkah itu merupakan tindak lanjut arahan Plt Bupati Bekasi dalam rangka penataan kawasan perkotaan dan penegakan ketertiban umum. Imbauan tersebut disampaikan langsung kepada para pedagang disertai surat resmi pada Selasa (10/2/2026).
Menurutnya, pemerintah daerah telah menetapkan lokasi relokasi sementara bagi pedagang di depan Pasar Baru Cikarang sesuai Surat Keputusan Bupati Bekasi. Relokasi dijadwalkan mulai efektif pada 13 Februari 2026 pukul 19.00 WIB, di mana para pedagang diharapkan sudah menempati lokasi baru.
Ganda menegaskan penataan ini merupakan bagian dari tahapan yang telah dilakukan sebelumnya, termasuk rapat koordinasi lintas perangkat daerah, sosialisasi kepada pedagang melalui desa dan kelurahan, serta pembahasan teknis penempatan lapak.
Penataan PKL tersebut mengacu pada Peraturan Daerah Kabupaten Bekasi Nomor 4 Tahun 2012 tentang Ketertiban Umum yang melarang aktivitas perdagangan di bahu jalan dan fasilitas umum, khususnya di jalan utama. Berdasarkan pendataan, terdapat 519 lapak dengan 223 pemilik usaha yang selama ini berjualan di kawasan tersebut.
Ia menambahkan, Dinas Perdagangan telah menyiapkan lokasi relokasi dan melakukan simulasi penataan. Sejumlah perwakilan pedagang juga telah meninjau lokasi untuk mengetahui pembagian tempat usaha mereka.
Pada hari pelaksanaan relokasi, pemerintah akan menyiagakan petugas gabungan serta mendirikan pos pengawasan di sejumlah titik untuk memastikan pedagang tidak kembali berjualan di lokasi lama. Jika imbauan tidak diindahkan, pemerintah akan melakukan penegakan hukum sesuai ketentuan, termasuk sanksi administratif maupun justisi.
Ganda menegaskan kebijakan relokasi bukan untuk melarang pedagang mencari nafkah, melainkan untuk menata aktivitas perdagangan agar lebih tertib, aman, dan nyaman bagi masyarakat. Pemerintah berharap para pedagang memanfaatkan lokasi baru yang telah disediakan dan mematuhi kesepakatan yang telah ditetapkan, (red)







