CIKARANG, KOTAKBERITA.COM — Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Bekasi, Jawa Barat mengoptimalkan kinerja jajaran guna mengejar target penerimaan pajak daerah tahun 2026 sebesar Rp3,8 triliun sebagai upaya mendukung pembangunan daerah berkelanjutan.


Kepala Bapenda Kabupaten Bekasi, Iwan Ridwan, mengatakan pihaknya telah mengerahkan petugas pajak sejak awal triwulan pertama tahun ini untuk mendistribusikan Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT) Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2). Langkah tersebut diharapkan dapat meningkatkan partisipasi masyarakat dalam membangun daerah melalui kepatuhan membayar pajak.


“Hingga akhir Februari 2026 realisasi penerimaan pajak daerah tercatat sebesar Rp318,94 miliar atau sekitar 8,36 persen dari target. Ini yang akan terus kami kejar melalui kinerja optimal seluruh jajaran,” ujar Iwan di Cikarang, Minggu.


Ia menambahkan telah menginstruksikan seluruh jajaran untuk turun langsung ke lapangan guna mengidentifikasi potensi pajak sekaligus melakukan pendataan faktual agar pencapaian target dapat berbasis pada data yang akurat.


Selain itu, Bapenda Kabupaten Bekasi juga menerapkan sistem pembayaran pajak daerah secara nontunai. Wajib pajak kini dapat melakukan pembayaran melalui transfer langsung ke kas daerah sehingga proses transaksi menjadi lebih mudah, aman, dan transparan.


“Kami akan memaksimalkan pengelolaan secara transparan karena pajak sangat menentukan kemampuan keuangan daerah dalam merealisasikan berbagai program pembangunan,” katanya.


Adapun target penerimaan pajak daerah tahun ini meliputi Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) sebesar Rp862 miliar, pajak reklame Rp41,66 miliar, serta pajak air tanah Rp14 miliar.


Kemudian pajak sarang burung walet sebesar Rp2 juta, pajak mineral bukan logam dan batuan (MBLB) Rp3 juta, PBB-P2 Rp902 miliar, Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) Rp1,274 triliun, serta opsen pajak sebesar Rp713 miliar.(adv)