CIKARANG PUSAT, KOTAKBERITA.COM – Pemerintah Kabupaten Bekasi bersama DPRD Kabupaten Bekasi resmi menyepakati dua Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) strategis untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah (Perda), yakni Perda tentang Perlindungan Guru dan Tenaga Kependidikan serta Perda tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum, Ketentraman Masyarakat, dan Perlindungan Masyarakat.
Persetujuan tersebut ditetapkan dalam Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Bekasi yang berlangsung di Gedung DPRD Kabupaten Bekasi, Kecamatan Cikarang Pusat, Kamis (12/6/2026).Plt Bupati Bekasi, Asep Surya Atmaja, menyampaikan apresiasi kepada pimpinan dan seluruh anggota DPRD Kabupaten Bekasi yang telah menyelesaikan pembahasan kedua raperda hingga mencapai tahap persetujuan bersama.“Kami menyampaikan apresiasi dan terima kasih kepada pimpinan dan seluruh anggota DPRD Kabupaten Bekasi, khususnya Panitia Khusus 12 yang telah membahas Raperda tentang Perlindungan Guru dan Tenaga Kependidikan serta Panitia Khusus 13 yang telah membahas Raperda tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum, Ketentraman Masyarakat, dan Perlindungan Masyarakat,” ujarnya.
Menurut Asep, keberhasilan pembahasan kedua raperda tersebut merupakan hasil sinergi yang baik antara eksekutif dan legislatif, serta dukungan berbagai pihak terkait, termasuk Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Provinsi Jawa Barat.“Sinergi yang baik antara eksekutif dan legislatif merupakan wujud komitmen bersama dalam menghadirkan kebijakan dan regulasi yang berpihak kepada kepentingan masyarakat,” katanya.
Ia menjelaskan, Perda tentang Perlindungan Guru dan Tenaga Kependidikan menjadi langkah strategis untuk memberikan kepastian perlindungan kepada para pendidik yang memiliki peran penting dalam mencetak generasi penerus bangsa.“Sudah selayaknya para guru dan tenaga kependidikan mendapatkan perlindungan dalam menjalankan tugas dan tanggung jawab profesionalnya,” ungkapnya.
Selain itu, Pemkab Bekasi juga menilai Perda tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum, Ketentraman Masyarakat, dan Perlindungan Masyarakat sangat penting sebagai landasan hukum dalam menjaga ketertiban dan keamanan di tengah pesatnya perkembangan wilayah Kabupaten Bekasi yang ditandai dengan tingginya aktivitas industri dan pertumbuhan penduduk.“Pemerintah Kabupaten Bekasi membutuhkan landasan hukum yang kuat untuk menjaga ketertiban umum serta meningkatkan perlindungan kepada masyarakat,” jelas Asep.
Ia berharap kedua perda tersebut dapat menjadi instrumen efektif dalam meningkatkan kualitas pelayanan publik, memperkuat ketahanan sosial masyarakat, menciptakan lingkungan yang aman dan kondusif, serta mendukung terwujudnya Kabupaten Bekasi yang semakin maju dan berdaya saing.
Sementara itu, dalam pembahasan Raperda Perlindungan Guru dan Tenaga Kependidikan, DPRD Kabupaten Bekasi telah menyetujui sejumlah penyempurnaan substansi. Salah satu poin penting yang dimuat adalah pembentukan Satuan Tugas (Satgas) Perlindungan Guru dan Tenaga Kependidikan tingkat daerah yang wajib dibentuk paling lambat 12 bulan setelah perda ditetapkan.
Selain itu, seluruh peraturan pelaksana dari perda tersebut juga diwajibkan ditetapkan paling lambat satu tahun sejak perda diundangkan.
Di sisi lain, Raperda tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum, Ketentraman Masyarakat, dan Perlindungan Masyarakat juga telah melalui proses pembahasan intensif bersama DPRD dan pemerintah daerah sejak 30 Maret hingga 12 Juni 2026.
Raperda tersebut turut mengalami penyempurnaan berdasarkan hasil fasilitasi Pemerintah Provinsi Jawa Barat, termasuk penyesuaian terhadap sejumlah ketentuan peraturan perundang-undangan terbaru sebelum akhirnya disetujui menjadi Peraturan Daerah.
(red)







