CIKARANG PUSAT, KOTAKBERITA.COM – Pemerintah Kabupaten Bekasi mengintensifkan pengawasan dan penertiban pajak air tanah serta pajak reklame guna mengoptimalkan Pendapatan Asli Daerah (PAD). Upaya tersebut dilakukan melalui pembentukan tim terpadu yang melibatkan perangkat daerah, aparat penegak hukum, hingga unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda).
Langkah itu dibahas dalam Rapat Penertiban Pajak Air Tanah dan Reklame yang dipimpin Sekretaris Daerah Kabupaten Bekasi, Endin Samsudin, di Ruang Rapat KH. R. Ma’mun Nawawi, Gedung Bupati Bekasi, Kompleks Pemkab Bekasi, Cikarang Pusat, Selasa (21/7/2026).
Sekretaris Daerah Kabupaten Bekasi, Endin Samsudin, mengatakan penguatan PAD menjadi langkah strategis di tengah berkurangnya dana transfer dari pemerintah pusat sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah.”Karena dana transfer berkurang, kita harus melakukan ikhtiar melalui optimalisasi pendapatan daerah. Salah satunya dengan penertiban pajak air tanah dan reklame yang akan dilaksanakan pada Kamis dan Jumat ini,” ujarnya.
Endin menegaskan peningkatan PAD merupakan tanggung jawab seluruh perangkat daerah, bukan hanya Badan Pendapatan Daerah (Bapenda). Menurutnya, kolaborasi seluruh organisasi perangkat daerah sangat diperlukan agar target pendapatan dapat tercapai dan berdampak pada kemampuan pemerintah membiayai pembangunan serta menjaga kesejahteraan pegawai.
Ia menjelaskan, tim yang dibentuk melalui keputusan Plt. Bupati Bekasi melibatkan unsur Forkopimda sebagai pengarah, di antaranya DPRD, Kejaksaan Negeri, Polres Metro Bekasi, Kodim 0509/Kabupaten Bekasi, serta Pengadilan Negeri. Seluruh anggota tim juga diminta memahami tugas dan tanggung jawab masing-masing agar pelaksanaan operasi di lapangan berjalan efektif.
Sementara itu, Kepala Bapenda Kabupaten Bekasi, Iwan Ridwan, mengatakan pembentukan Tim Pengawasan dan Pengendalian Pajak dan Retribusi Daerah merupakan tindak lanjut dari Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 serta Peraturan Daerah Kabupaten Bekasi Nomor 1 Tahun 2025 tentang Pajak dan Retribusi Daerah.
Menurutnya, tim dibagi menjadi tiga satuan tugas. Tim pertama bertugas mengawasi dan menertibkan penggunaan air tanah, khususnya di kawasan industri. Tim kedua menangani pengawasan pajak dan retribusi daerah, termasuk penertiban reklame. Sedangkan tim ketiga bertugas menindaklanjuti wajib pajak yang telah melalui tahapan teguran hingga pemanggilan bersama Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi.
Operasi lapangan dijadwalkan berlangsung selama dua hari. Pada Kamis, tim akan menyasar perusahaan, hotel, dan pelaku usaha pengguna air tanah serta melakukan sosialisasi di sejumlah kawasan industri. Sementara pada Jumat, pengawasan difokuskan pada objek pajak reklame.Berdasarkan data Bapenda per 21 Juli 2026 pukul 08.00 WIB, realisasi pajak air tanah telah mencapai Rp8,2 miliar atau 56,84 persen dari target Rp14,5 miliar. Adapun realisasi pajak reklame baru mencapai Rp18,5 miliar atau 44,54 persen dari target Rp41,6 miliar.
Pemerintah Kabupaten Bekasi optimistis pengawasan terpadu tersebut mampu menggali potensi pajak yang belum optimal sehingga target PAD Tahun 2026 dapat tercapai bahkan melampaui target yang telah ditetapkan. (red)







