
Cikarang Pusat, Kotakberita.com – Pemerintah Kabupaten Bekasi melalui Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Bekasi telah menyegel sembilan Tempat Pembuangan Akhir (TPA) ilegal yang tersebar di lima kecamatan. Penyegelan dilakukan oleh Bidang Penataan dan Penegakan Hukum DLH dalam periode Desember 2024 hingga Januari 2025.
Ketua Tim Pengaduan dan Penyelesaian Sengketa Lingkungan Hidup DLH Kabupaten Bekasi, Nurdin, mengungkapkan bahwa mayoritas TPA ilegal yang disegel digunakan untuk pembuangan sampah rumah tangga dan sampah sejenis. TPA ilegal tersebut ditemukan di beberapa titik, antara lain di Tambun Utara (1 titik), Babelan (2 titik), Tambun Selatan (1 titik), Cibitung (2 titik), Setu (2 titik), dan Cikarang Utara (1 titik).
“Penyegelan ini dilakukan sebagai respons atas aduan masyarakat sekitar. Kami akan terus bekerja sama dengan komunitas lingkungan dan masyarakat, termasuk Bank Sampah, untuk sosialisasi dan pembinaan pengelola TPA ilegal yang telah disegel,” kata Nurdin di kantor DLH Kabupaten Bekasi, Kompleks Pemkab Cikarang Pusat, Selasa (4/2/2025).
DLH Kabupaten Bekasi berkomitmen untuk membina pengelola TPA ilegal agar mereka dapat mengelola sampah dengan lebih baik. Nurdin menambahkan bahwa jika pengelola tidak kooperatif, pihaknya akan berkoordinasi dengan Kementerian Lingkungan Hidup dan Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Jawa Barat untuk tindakan lebih lanjut.
“Penanganan TPA ilegal memerlukan waktu, karena kami harus mengumpulkan bukti dan informasi dari pemerintah desa, kecamatan, serta Bidang Pengendalian dan Pengelolaan Persampahan di lapangan,” jelasnya.
Nurdin juga mengungkapkan bahwa dalam penyegelan tersebut ditemukan indikasi unsur premanisme yang membuat TPA ilegal tetap beroperasi. DLH Kabupaten Bekasi akan terus berupaya mengatasi masalah ini demi menciptakan lingkungan yang lebih bersih dan terkelola dengan baik. (Timbul)







