
Cikarang Pusat, Kotakberita.com – Pemerintah Kabupaten Bekasi tengah merancang skema efisiensi anggaran yang sesuai dengan Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2025, tanpa mengurangi kualitas pelayanan publik. Penjabat (Pj) Sekretaris Daerah Kabupaten Bekasi, Jaoharul Alam, mengungkapkan bahwa fokus penghematan anggaran akan dialihkan pada kegiatan non-mandatori, seperti perjalanan dinas dan belanja hotel, sementara pelayanan publik yang bersifat wajib tetap berjalan seperti biasa.
“Pelayanan publik tidak boleh berkurang. Hak masyarakat tetap menjadi prioritas utama,” ujar Jaoharul Alam dalam rapat Evaluasi dan Pelaporan Pelaksanaan Kegiatan Pembangunan di Ruang Rapat KH. Raden Ma’mun Nawawi, Senin (17/02/2025).
Jaoharul Alam menambahkan bahwa tujuan dari penghematan anggaran ini adalah untuk menciptakan efisiensi tanpa mengganggu kepentingan masyarakat. Oleh karena itu, kegiatan yang tidak wajib, seperti perjalanan dinas dan pengeluaran untuk hotel, akan dikurangi, sementara layanan dasar untuk masyarakat tetap menjadi prioritas utama.
Dalam rangka implementasi penghematan ini, Pemkab Bekasi juga berencana melakukan evaluasi terhadap realisasi anggaran pada triwulan pertama. Selain itu, proses perubahan anggaran akan dipercepat sesuai dengan arahan dari Bappeda Provinsi dan Surat Menteri Dalam Negeri, untuk memastikan efisiensi dapat segera diterapkan.
“Kami mempercepat perubahan anggaran sesuai arahan Bappeda Provinsi dan Surat Menteri Dalam Negeri agar efisiensi dapat segera diimplementasikan,” tambah Jaoharul Alam.
Saat ini, Pemkab Bekasi sedang melakukan pemetaan terhadap kegiatan non-mandatori yang dapat dikurangi. Proses pemetaan ini dilakukan oleh Bappeda yang nantinya akan mengoordinasikan eksekusi perubahan anggaran.
“Kami sedang menghitung dan memetakan kegiatan yang dapat dikurangi. Nantinya, eksekusi akan masuk dalam perubahan anggaran yang sedang dihitung di Bappeda,” pungkas Jaoharul Alam.(Red)







