
Bekasi. Kotakberita.com – Pemerintah Kabupaten Bekasi melalui Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman, dan Pertanahan (Disperkimtan) mengambil alih secara sepihak lahan fasilitas sosial dan fasilitas umum (fasos fasum) perumahan yang ditinggalkan oleh pengembang. Langkah ini dilakukan setelah pengembang tidak lagi dapat dihubungi atau keberadaannya tidak diketahui.
Kepala Disperkimtan Kabupaten Bekasi, Nurchaidir, menjelaskan bahwa pengambilalihan sepihak ini dilakukan berdasarkan pengajuan warga yang didukung oleh surat keterangan dari RT, RW, hingga kepala desa atau kelurahan.
“Yang pasti pengembangnya sudah tidak ada lagi, artinya ditelantarkan dari mulai alamatnya atau keberadaannya tidak ada lagi. Terus yang kedua belum serah terima perumahannya, maka kita bisa lakukan itu,” kata Nurchaidir, Selasa (14/1).
Saat ini, Disperkimtan sedang memproses pengambilalihan fasos fasum di lima perumahan. Namun, proses tersebut masih menghadapi kendala teknis yang memerlukan koordinasi dengan badan hukum dan Kejaksaan Negeri.
Berdasarkan data Disperkimtan, dari 300 pengembang perumahan di Kabupaten Bekasi, sebanyak 110 di antaranya telah menyerahkan fasos fasumnya hingga 2025. Angka ini mengalami peningkatan signifikan dibandingkan dua tahun sebelumnya, yang hanya mencatat 20 pengembang menyerahkan fasos fasumnya.
Salah satu perumahan yang fasos fasumnya ditelantarkan adalah Perumahan Telaga Murni di Kecamatan Cikarang Barat. Pengembang proyek ini tidak dapat dihubungi, sehingga warga dapat mengajukan serah terima sepihak kepada Pemkab Bekasi.
“RT RW bisa mengajukan secara parsial. Jadi untuk kepentingan apa, misalkan pembangunan TPS3R, itu aja dulu yang bermohon ke Pemda. Kalau secara keseluruhan mungkin agak susah karena pengembangnya sudah tidak ada lagi,” jelas Nurchaidir.
Nurchaidir mengungkapkan beberapa kendala dalam proses serah terima fasos fasum, di antaranya persyaratan prasarana dan sarana utilitas umum (PSU) yang harus sudah layak. Infrastruktur seperti jalan lingkungan, drainase, dan penerangan jalan umum (PJU) menjadi syarat utama sebelum fasos fasum dapat diserahkan kepada pemerintah daerah.
“Yang kedua, fasos fasum itu harus sudah dipecah dan akan diserahkan serta menjadi nama pemerintah daerah. Kebetulan di Perumahan Telaga Murni ini belum diserahkan fasos fasumnya ke pemerintah daerah,” tambahnya.
Pemkab Bekasi juga akan menindak tegas penggunaan lahan fasos fasum yang disalahgunakan, seperti digunakan sebagai tempat usaha atau kepentingan lain di luar peruntukannya. Untuk mencegah penyalahgunaan tersebut, Disperkimtan akan berkoordinasi dengan Satpol PP guna melakukan penertiban dan pemasangan plang yang menandakan bahwa lahan tersebut merupakan milik pemerintah daerah.
“Kita akan memasang plang yang menunjukkan bahwa fasos fasum itu milik pemda dan berkoordinasi dengan Satpol PP, RW, dan kecamatan untuk menertibkannya,” tegas Nurchaidir.
Langkah ini diharapkan dapat mempercepat penyelesaian status fasos fasum perumahan di Kabupaten Bekasi serta memastikan bahwa fasilitas tersebut digunakan sesuai peruntukannya demi kepentingan masyarakat.(Timbul)







