Ketum LAMI Jonly Nahampun1

Kabupaten Bekasi, Kotakberita.com – Penetapan tersangka terhadap Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Bekasi dalam kasus dugaan pencemaran lingkungan di Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Burangkeng menuai protes dari berbagai kalangan, termasuk masyarakat dan aktivis lingkungan.

Ketua Umum Lembaga Aspirasi Masyarakat Indonesia (LAMI), Jonly Nahampun, menilai langkah hukum yang diambil Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan terlalu tergesa-gesa. Ia menekankan bahwa permasalahan sampah bukan hanya tanggung jawab satu pihak, melainkan harus ditangani bersama oleh pemerintah daerah dan pusat.

“Penanganan sampah di Indonesia masih jauh dari maksimal karena keterbatasan teknologi dan anggaran. Jika Kepala Dinas Lingkungan Hidup ditetapkan sebagai tersangka, maka dikhawatirkan akan muncul persoalan baru dalam pengelolaan sampah, termasuk potensi penutupan TPA Burangkeng,” ujar Jonly pada Selasa (13/3).

Lebih lanjut, Jonly menyebut bahwa langkah hukum ini dapat membuat jabatan Kepala Dinas Lingkungan Hidup menjadi posisi yang “berisiko” dan berpotensi mengalami kekosongan kepemimpinan. Hal ini dikhawatirkan akan memperburuk sistem pengelolaan sampah di Kabupaten Bekasi.

Ia juga meminta Bupati Bekasi dan Gubernur Jawa Barat untuk turun tangan membantu mencari solusi terhadap permasalahan ini. Menurutnya, persoalan sampah bukan hanya tanggung jawab satu dinas, tetapi harus menjadi fokus bersama antara pemerintah daerah dan pusat.

“Seharusnya pemerintah pusat, melalui Kementerian Lingkungan Hidup, memberikan solusi dan dukungan, baik dalam hal anggaran maupun teknologi pengelolaan sampah, agar permasalahan ini dapat ditangani dengan baik,” pungkasnya.

Hingga saat ini, kasus dugaan pencemaran lingkungan di TPA Burangkeng masih dalam proses hukum. Sementara itu, masyarakat Kabupaten Bekasi berharap ada solusi yang adil dan tidak menghambat upaya penanganan sampah di daerah tersebut.(red)

  1. ↩︎