Bekasi, Kotakberita.com – Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Bekasi resmi menunda pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) melalui mekanisme Pemilihan Antar Waktu (PAW) di sembilan desa. Penundaan ini dilakukan karena regulasi dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) belum rampung.

Kepala DPMD Kabupaten Bekasi, Rahmat Atong, menegaskan bahwa Pilkades PAW yang direncanakan sebelum akhir masa jabatan 2026 belum dapat dilaksanakan. Menurutnya, aturan turunan dari pemerintah pusat masih dalam proses penyelesaian, sehingga tahapan pemilihan belum bisa dimulai.

“Yang jelas kami menunggu aturan turunannya. Jika dalam dua hari atau seminggu ke depan regulasi sudah ada, maka Pilkades PAW bisa segera digelar dan tidak perlu ditunda-tunda,” ujar Rahmat Atong pada Rabu (12/03/2025), usai menghadiri Sertijab TP PKK Kabupaten Bekasi di Kantor Dinas Arsip dan Perpustakaan.

Sembilan Desa Belum Memiliki Kepala Desa Definitif

Saat ini, sembilan desa di Kabupaten Bekasi masih dipimpin oleh pejabat sementara karena belum memiliki kepala desa definitif. Desa-desa tersebut adalah:

  1. Desa Samudrajaya (Kecamatan Tarumajaya)
  2. Desa Sumberjaya (Kecamatan Tambun Selatan)
  3. Desa Cibuntu dan Desa Sukadanau (Kecamatan Cibitung)
  4. Desa Karangsegar (Kecamatan Pebayuran)
  5. Desa Cibening (Kecamatan Setu)
  6. Desa Banjarsari (Kecamatan Sukatani)
  7. Desa Serang (Kecamatan Cikarang Selatan)
  8. Desa Tanjungsari (Kecamatan Cikarang Utara)

Rahmat Atong menjelaskan bahwa penundaan Pilkades PAW ini mengacu pada surat dari Pemerintah Provinsi Jawa Barat yang merujuk pada instruksi Kemendagri. Regulasi yang belum rampung tersebut kemungkinan berbentuk Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri), Peraturan Pemerintah (PP), atau keputusan kepala daerah.

DPMD Kabupaten Bekasi juga telah mengeluarkan surat edaran kepada para camat dan kepala desa untuk tidak memulai tahapan Pilkades PAW sebelum ada kepastian hukum.

“Jika dilakukan tanpa dasar hukum yang jelas, maka bisa berdampak pada persoalan hukum di kemudian hari,” tegasnya.

Pemkab Bekasi Harapkan Regulasi Segera Terbit

Pemerintah Kabupaten Bekasi berharap regulasi terkait Pilkades PAW dapat segera diterbitkan agar proses pemilihan berjalan sesuai ketentuan. Kejelasan hukum ini penting untuk memastikan transparansi, demokrasi, dan tata kelola pemerintahan desa yang baik.

“Dengan adanya aturan yang jelas, Pilkades PAW diharapkan dapat berlangsung secara transparan, demokratis, dan sesuai prinsip tata kelola pemerintahan yang baik demi kepentingan masyarakat di sembilan desa yang terdampak,” pungkas Rahmat Atong. (Timbul)