Cikrang Pusat, Kotakberita.com – Komisi IV DPRD Kabupaten Bekasi mengajukan rancangan peraturan daerah (Raperda) inisiatif tentang Perlindungan Guru dan Tenaga Kependidikan. Perda ini bertujuan memberikan kepastian hukum bagi lebih dari 20 ribu guru di Kabupaten Bekasi.

Anggota Komisi IV DPRD Kabupaten Bekasi, Boby Agus Ramdan, menegaskan bahwa regulasi ini diperlukan untuk melindungi guru dari berbagai tantangan hukum yang sering mereka hadapi saat menjalankan tugas.

“Selama ini, dalam beberapa kasus, guru kerap berada dalam posisi terpojok akibat aduan wali murid. Dengan adanya perda ini, diharapkan dapat menjadi payung hukum bagi mereka,” ujarnya, Kamis (27/2/2025).

Boby menambahkan bahwa regulasi ini akan dirancang agar selaras dengan perlindungan anak dan menciptakan keseimbangan antara guru dan wali murid dalam membentuk karakter serta kecerdasan anak.

Ketua Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) Kabupaten Bekasi, Hamdani, menyatakan dukungan penuh terhadap penyusunan perda ini. Menurutnya, regulasi ini penting untuk melindungi guru dan tenaga kependidikan dari berbagai ancaman, seperti kekerasan, intimidasi, dan diskriminasi.

“Perda ini juga mengatur perlindungan hak-hak guru, termasuk hak kekayaan intelektual, keselamatan kerja, dan kesejahteraan. Intinya, guru harus merasa aman dalam mendidik tanpa kekhawatiran kriminalisasi,” kata Hamdani.

Ia menekankan bahwa kasus kriminalisasi guru di beberapa daerah, seperti Konawe, Sidoarjo, dan Rejang Lebong, harus menjadi pelajaran. Oleh karena itu, regulasi perlindungan di tingkat daerah sangat dibutuhkan.

Saat ini, Raperda Perlindungan Guru dan Tenaga Kependidikan sedang dalam tahap penggodokan oleh Komisi IV DPRD Kabupaten Bekasi dan segera dijadwalkan dalam Badan Musyawarah DPRD untuk pembahasan lebih lanjut.(Timbul)