TAMBUN SELATAN, Kotakberita.com — Sekitar 200 dari 284 bangunan liar yang berdiri di sepanjang bantaran Kali Jalan Sumberjaya dan Jalan Raya Yapemas, Desa Sumberjaya, Kecamatan Tambun Selatan telah dibongkar secara mandiri oleh pemiliknya. Hal ini dilakukan setelah adanya penertiban oleh Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Bekasi.

Kasat Pol PP Kabupaten Bekasi, Surya Wijaya, menegaskan bahwa bangunan yang berdiri di atas tanah negara tersebut tidak mendapatkan ganti rugi atau kerohiman. Ia mengapresiasi warga yang telah membongkar bangunan secara sukarela.

“Saya apresiasi bagi warga yang sudah membongkar bangunannya secara mandiri karena memang mereka sudah bertahun-tahun menggunakan tanah negara. Ketika tanah tersebut diambil kembali oleh pemerintah, sudah selayaknya mereka mengembalikannya,” ujarnya pada Senin (28/04/2025).

Surya menjelaskan, penertiban akan dilanjutkan pada Rabu (30/04/2025). Di lokasi Jalan Raya Yapemas, dari total 110 bangunan, 40 di antaranya sudah dibongkar mandiri. Sementara di sepanjang bantaran Kali Jalan Sumberjaya, dari 174 bangunan, sebanyak 160 telah dibongkar sendiri oleh pemiliknya.

“Jadi total ada 200 bangunan yang sudah dibongkar secara mandiri. Sisanya, 84 bangunan belum dibongkar dan kita sudah melakukan pendekatan persuasif agar pemiliknya segera membongkar,” katanya.

Selain itu, terdapat tiga bangunan bersertifikat di lokasi tersebut. Satpol PP bersama Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Bekasi dan Perum Jasa Tirta (PJT) II Jawa Barat telah memanggil pihak terkait untuk menyelesaikan persoalan tersebut. Disepakati, bangunan tersebut akan mundur lima meter dari sepadan sungai sesuai aturan.

Untuk proses penertiban, Satpol PP telah melayangkan tiga kali surat peringatan, mulai dari SP I pada 23 April 2025, SP II pada 25 April 2025, dan SP III pada 28 April 2025.

“Kita minta dukungan personel sekitar 335 orang yang terdiri dari unsur TNI, Polri, serta berbagai instansi lainnya seperti PLN, PT Telkom, Dinas Sosial, Dinas SDABMBK, Damkar, Diskominfo, BBWS, Dinas Kesehatan, termasuk pihak Kecamatan Tambun Selatan dan Desa Sumberjaya,” jelas Surya.

Proses pembongkaran massal dijadwalkan berlangsung mulai Rabu (30/04/2025), dengan tetap mengedepankan pendekatan persuasif kepada masyarakat. (Tbl)