CIKARANG PUSAT, Kotakberita.com – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bekasi bergerak cepat dalam menangani persoalan ketenagakerjaan di PT Yamaha Music Manufacturing Asia (YMMA). Bupati Bekasi Ade Kuswara Kunang secara resmi mengirimkan surat kepada Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia untuk meminta fasilitasi terkait pelaksanaan putusan Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) Bandung.

Surat bernomor 800.1.11.1/7639/Disnaker itu menegaskan agar PT YMMA mematuhi putusan PHI Nomor 103/Pdt.Sus/PHI/2025/PN Bdg, yang menyatakan pemutusan hubungan kerja (PHK) terhadap dua pekerja, Slamet Bambang Waluyo dan Wiwin Zaini Miftah, tidak sah dan batal demi hukum.

“Perusahaan wajib memanggil kembali kedua pekerja tersebut ke posisi semula paling lambat 14 hari setelah putusan berkekuatan hukum tetap, serta membayar upah sejak Maret hingga September 2025,” tegas Bupati Ade, Rabu (10/9/2025).

Ade menekankan, Pemkab Bekasi hadir sebagai mediator demi menjaga keseimbangan antara perlindungan tenaga kerja dan keberlangsungan investasi. “Kami berharap seluruh pihak menghormati keputusan hukum. Dengan begitu, hak pekerja terpenuhi dan iklim investasi tetap kondusif,” ujarnya.

Langkah Pemkab Bekasi ini merupakan tindak lanjut dari permohonan Pimpinan Cabang SPEE FSPMI Kabupaten/Kota Bekasi melalui surat Nomor 139/PCSPEEFSPMI/IX/2025 tertanggal 5 September 2025.

Sementara itu, Anggota DPRD Kabupaten Bekasi Nyumarno menilai kasus tersebut harus menjadi perhatian serius karena telah melalui proses hukum di PHI Bandung. “Putusan sudah jelas, perusahaan wajib mempekerjakan kembali Mas Bambang dan Mas Wiwin serta membayar hak mereka. Kami hanya meminta agar keputusan hukum dijalankan,” tegasnya.

Menurut Nyumarno, Pemkab dan DPRD selama ini berkomitmen menjaga iklim kondusif di Bekasi agar investasi tetap terjamin. “Kami terbukti mampu menjaga daerah tetap kondusif tanpa aksi besar. Tapi jika warga dirugikan, pemerintah wajib hadir membela,” tambahnya.

Ia juga menyebut keberadaan serikat pekerja di PT YMMA sudah lebih dari 15 tahun berjalan tanpa masalah. Karena itu, kasus ini disebut sebagai anomali yang perlu diselesaikan cepat dan adil.

Nyumarno mengusulkan agar pemerintah pusat turun langsung memfasilitasi pelaksanaan putusan PHI. “Sudah ada keputusan hukum, jalankan saja. Pekerjakan kembali, bayarkan haknya. Ini demi kepercayaan masyarakat dan iklim investasi yang sehat di Kabupaten Bekasi,” tuturnya.

DPRD bersama Pemkab Bekasi juga memastikan siap menjamin kondusivitas daerah bila putusan PHI dijalankan. “Kami pastikan tidak akan ada aksi besar. Semua demi kepentingan bersama, demi investasi, dan demi hak rakyat Kabupaten Bekasi,” pungkasnya.(***)