Jakarta, Kotakberita.com — Menteri Kesehatan (Menkes) RI Budi Gunadi Sadikin menyoroti persoalan sistem rujukan berlapis BPJS Kesehatan yang selama ini membuat pasien harus bolak-balik berpindah rumah sakit sebelum mendapatkan layanan medis yang tepat. Menurutnya, pola rujukan seperti ini tidak hanya menghabiskan waktu pasien, tetapi juga membebani anggaran BPJS secara berlebihan.

Budi mengungkapkan, sering terjadi kasus gawat darurat atau penyakit berat—misalnya serangan jantung—yang tetap harus melalui rujukan bertahap mulai dari puskesmas, RS tipe C, tipe B, hingga akhirnya tiba di RS tipe A. Padahal, tindakan operasi jantung terbuka hanya dapat dilakukan di rumah sakit tipe A.

“Harusnya BPJS tidak perlu keluar uang tiga kali. Cukup sekali saja, langsung ke rumah sakit yang memang bisa menangani. Pasien juga lebih senang, tidak perlu dirujuk berulang-ulang,” ujar Budi dalam rapat kerja bersama Komisi IX DPR RI, Kamis (13/11/2025).

Akibat mekanisme berlapis tersebut, BPJS Kesehatan harus membayar layanan secara berulang, sementara pasien kehilangan waktu berharga untuk memperoleh penanganan terbaik.

Sistem Rujukan Berbasis Kompetensi

Menkes menyampaikan bahwa pemerintah sedang menyiapkan perubahan fundamental dalam sistem rujukan BPJS Kesehatan. Ke depan, rujukan tidak lagi berdasarkan jenjang administrasi rumah sakit, melainkan berdasarkan kompetensi layanan.

Dengan skema baru ini, pasien akan langsung dikirim ke fasilitas kesehatan yang memiliki kemampuan sesuai kebutuhan medisnya. Kebijakan tersebut juga akan disinkronkan dengan penyederhanaan tarif layanan dan administrasi BPJS.

Beberapa kode tarif akan disederhanakan untuk memudahkan fasilitas kesehatan serta mengurangi potensi kendala dalam proses klaim. Khusus layanan rawat jalan, pemerintah mengubah sistem dari hanya satu jenis layanan menjadi 159 jenis agar pembayaran lebih presisi dan sesuai kebutuhan pasien.

FKTP Tetap Menjadi Gerbang Pertama

Budi menegaskan bahwa alur pelayanan tetap dimulai dari fasilitas kesehatan tingkat pertama (FKTP). Dari sana, dokter FKTP akan menentukan tingkat layanan yang dibutuhkan pasien.

“Dokter tingkat pertama akan menentukan arahnya ke mana. Misalnya pasien stroke, kalau cukup ditangani layanan tingkat C, dia langsung ke RS dengan layanan stroke tingkat C. Kalau kasusnya lebih berat, langsung ke tingkat B,” jelasnya.

Dengan sistem baru ini, pasien tidak lagi harus menjalani perpindahan berlapis antarrumah sakit maupun naik-turun kelas kamar sebelum mencapai fasilitas yang tepat. Meski demikian, Menkes menyebutkan bahwa skema tersebut masih dalam tahap finalisasi dan dipercepat implementasinya.

Dirjen Azhar Jaya: Rujukan Berdasarkan Kebutuhan Medis

Dirjen Kesehatan Lanjutan Kemenkes, Azhar Jaya menambahkan bahwa reformasi sistem rujukan akan berbasis tingkat keparahan penyakit serta kebutuhan medis pasien. Rujukan tidak lagi ditentukan oleh kelas rumah sakit, tetapi oleh kapabilitas layanan yang tersedia.

“Rujukan bisa langsung ke rumah sakit Madya, Utama, atau Paripurna tergantung kebutuhan medis pasien. Tujuannya agar perawatan lebih cepat, tepat, dan efisien,” terang Azhar.

Pemerintah berharap perubahan ini dapat mempercepat akses layanan kesehatan berkualitas, menekan pemborosan biaya, sekaligus meningkatkan kepuasan pasien dalam sistem Jaminan Kesehatan Nasional.(red)

Dikutip dari : CNBC Indonesia