CIKARANG PUSAT, Kotakberita.com – Pelaksana Tugas (Plt) Bupati Bekasi, Asep Surya Atmaja, menegaskan dukungannya terhadap pembentukan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perlindungan Guru dan Tenaga Kependidikan dalam Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Bekasi, Senin (30/03/2026).


Dukungan tersebut disampaikan saat penyampaian Nota Penjelasan Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Bupati Bekasi Tahun 2025, yang juga memuat pengajuan dua Raperda, termasuk Raperda Perlindungan Guru dan Tenaga Kependidikan sebagai inisiatif DPRD.


Dalam kesempatan itu, Asep mengapresiasi langkah DPRD Kabupaten Bekasi yang dinilai sebagai upaya strategis dalam memperkuat sektor pendidikan di daerah.
“Kami menyampaikan apresiasi setinggi-tingginya atas inisiatif DPRD Kabupaten Bekasi. Ini merupakan wujud komitmen bersama dalam meningkatkan kualitas pendidikan serta penghormatan terhadap peran strategis guru dan tenaga kependidikan,” ujarnya.


Ia menegaskan, keberadaan Raperda tersebut penting untuk memberikan kepastian hukum dan perlindungan bagi para pendidik dalam menjalankan tugasnya.
“Secara sosiologis, Raperda ini penting untuk menjawab dinamika di dunia pendidikan, menjaga harmoni sosial, serta mendorong penyelesaian persoalan secara bijak melalui pendekatan restoratif,” katanya.


Pemerintah Kabupaten Bekasi berharap Raperda tersebut dapat segera dibahas dan ditetapkan agar memberikan manfaat nyata bagi guru dan tenaga kependidikan.
“Kami berharap pembahasan Raperda ini berjalan lancar dan menghasilkan kebijakan terbaik bagi kemajuan pendidikan di Kabupaten Bekasi,” tambahnya.


Rapat paripurna tersebut turut dihadiri pimpinan dan anggota DPRD, unsur Forkopimda, Sekretaris Daerah, serta jajaran perangkat daerah di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bekasi.