Cikarang, Kotakberita.com – Dalam upaya meningkatkan pemahaman serta kesadaran pelaku ekonomi kreatif mengenai pentingnya perlindungan hukum terhadap karya intelektual, Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Jawa Barat bersama Dinas Pariwisata (Dispar) Kabupaten Bekasi menggelar Sosialisasi Pendaftaran Merek dan Hak Cipta bagi Pelaku Ekonomi Kreati Kabupaten Bekasi. Kegiatan ini berlangsung di Primebiz Hotel dan diikuti oleh 60 pelaku usaha ekonomi kreatif binaan Dispar Kabupaten Bekasi.

Sosialisasi ini merupakan tindak lanjut dari arahan Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Jawa Barat, Asep Sutandar, yang diteruskan oleh Kepala Divisi Pelayanan Hukum, Hemawati BR Pandia. Kegiatan ini dilaksanakan oleh Analis Kekayaan Intelektual serta jajaran Bidang Kekayaan Intelektual Kanwil Kemenkumham Jawa Barat, yakni Aditya Amarullah dan Irma Novitasari.

Pentingnya Perlindungan Kekayaan Intelektual bagi Pelaku Usaha

Kepala Dinas Pariwisata Kabupaten Bekasi, Iyan Priyatna, dalam sambutannya menyampaikan bahwa pesatnya perkembangan ekonomi dan industri kreatif menuntut pelaku usaha untuk menjaga kualitas serta kepercayaan konsumen terhadap produk mereka. “Banyaknya peniruan produk yang sudah dikenal membuat perlindungan terhadap merek dan hak cipta menjadi sangat penting bagi pelaku usaha,” ujarnya.

Sementara itu, Tim Bidang Kekayaan Intelektual Kanwil Kemenkumham Jawa Barat memberikan pemaparan terkait berbagai rezim kekayaan intelektual, terutama mengenai Merek, Merek Kolektif, dan Hak Cipta. Beberapa poin utama yang disampaikan dalam sosialisasi ini meliputi:

  1. Pentingnya Pendaftaran Merek
    • Definisi dan fungsi merek dalam dunia usaha.
    • Proses dan persyaratan pendaftaran merek.
    • Keuntungan memiliki merek terdaftar.
  2. Hak Cipta dalam Industri Kreatif
    • Pengertian hak cipta dan lingkup perlindungannya.
    • Mekanisme pendaftaran hak cipta.
    • Perlindungan hukum bagi pemilik hak cipta.
  3. Prosedur Pendaftaran dan Regulasi Terkait
    • Langkah-langkah pendaftaran merek dan hak cipta.
    • Regulasi terbaru terkait kekayaan intelektual.

Simulasi dan Bimbingan Teknis

Selain penyampaian materi, tim narasumber juga memberikan bimbingan teknis dan simulasi terkait penelusuran nama merek, klasifikasi merek, serta proses pendaftaran kekayaan intelektual. Simulasi ini diharapkan dapat memberikan pemahaman yang lebih mendalam kepada para peserta mengenai tata cara perlindungan hukum atas karya mereka.

Melalui kegiatan ini, para pelaku ekonomi kreatif di Kabupaten Bekasi diharapkan semakin memahami pentingnya mendaftarkan merek dan hak cipta guna melindungi serta mengembangkan usaha mereka. Dengan meningkatnya kesadaran akan kekayaan intelektual, diharapkan ekosistem ekonomi kreatif di daerah ini semakin maju dan memiliki daya saing tinggi.(Timbul. Adv)