Cikarang Pusat, Kotaberita.com – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bekasi resmi menetapkan status Tanggap Darurat Bencana untuk menghadapi dampak banjir, longsor, curah hujan ekstrem, abrasi, angin kencang, dan puting beliung. Keputusan ini dituangkan dalam Surat Keputusan (SK) Bupati Bekasi Nomor: 100.3.3.2/Kep.212-BPBD/2025, yang ditandatangani pada 5 Maret 2025.

Penetapan status ini diumumkan langsung oleh Bupati Bekasi, Ade Kuswara Kunang, dalam rapat koordinasi di Gedung BPBD Kabupaten Bekasi, Selasa (5/3/2025). Dalam rapat tersebut, pemerintah daerah membahas langkah-langkah strategis guna menangani dampak bencana dan meminimalisir kerugian.

Kami akan menggerakkan seluruh sumber daya untuk membantu masyarakat terdampak serta melakukan pemulihan secepat mungkin. Kami juga mengimbau masyarakat untuk tetap waspada dan mengikuti instruksi pihak berwenang,” ujar Ade Kuswara.

Sebagai bagian dari upaya mitigasi, Bupati Bekasi menginstruksikan setiap perangkat daerah untuk menunjuk Liaison Officer (LO) yang bertugas memastikan koordinasi efektif antara pemerintah dan instansi terkait serta membantu warga terdampak.

Pemkab Bekasi juga telah mengerahkan tim tanggap bencana dari BPBD, bekerja sama dengan instansi di tingkat provinsi dan nasional. Selain itu, posko bantuan telah didirikan guna menyalurkan bantuan darurat bagi warga terdampak.

“Kepedulian dan kerja sama antara masyarakat serta pemerintah menjadi kunci dalam penanganan bencana ini,” tambah Ade Kuswara.

Dengan penetapan status tanggap darurat ini, Pemkab Bekasi berharap dapat segera melakukan pemulihan kondisi pasca-bencana serta memastikan keselamatan warga yang terdampak.

(Timbul)