CIKARANG PUSAT, Kotaberita.com – Pemerintah Kabupaten Bekasi melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) mencatat capaian menggembirakan pada triwulan pertama tahun 2025. Hingga 27 Maret 2025, realisasi pendapatan dari sektor pajak daerah telah mencapai rata-rata 24 persen dari target tahunan, melampaui target triwulan yang dipatok sebesar 20 persen.

Kepala Bapenda Kabupaten Bekasi, Ani Gustini, mengungkapkan bahwa keberhasilan ini merupakan hasil kerja keras seluruh jajaran Bapenda bersama para pemangku kepentingan dalam mengoptimalkan pendapatan daerah.

“Alhamdulillah, capaian triwulan pertama ini cukup menggembirakan. Dari target awal 20 persen, saat ini sudah tercapai rata-rata 24 persen,” ujar Ani pada Selasa (8/4/2025), di Komplek Perkantoran Pemerintah Kabupaten Bekasi, Cikarang Pusat.

Ani menambahkan bahwa kontribusi terbesar masih berasal dari pajak utama seperti Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB), Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2), serta pajak kendaraan bermotor melalui mekanisme opsen.

“Dari BPHTB saja hampir mencapai Rp1,2 triliun, sedangkan dari PKB kami memperoleh sekitar Rp1,7 miliar. Untuk target opsennya bisa mencapai Rp700 miliar hingga Rp1 triliun. PBB juga memberikan kontribusi yang lumayan,” jelasnya.

Berikut rincian capaian beberapa jenis pajak hingga 27 Maret 2025:

1. Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT): Rp201,1 miliar dari target Rp831,3 miliar (24,20%)

    2. Pajak Reklame: Rp5,89 miliar dari target Rp30,2 miliar (19,49%)

    3. Pajak Air Tanah: Rp2,32 miliar dari target Rp13 miliar (17,87%)

    4. Pajak Sarang Burung Walet: Rp1,4 juta dari target Rp2 juta (70%)

    5. Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan (MBLB): Rp480,5 juta dari target Rp3 miliar (16,02%)

    6. PBB-P2: Rp68,1 miliar dari target Rp825,5 miliar (8,25%)

    7. BPHTB: Rp150,1 miliar dari target Rp1,274 triliun (11,79%)

    8. Opsen PKB: Rp83,9 miliar dari target Rp410,7 miliar (20,44%)

    9. Opsen BBNKB: Rp56,3 miliar dari target Rp291,1 miliar (19,36%)

    Ani juga menyampaikan bahwa pihaknya tengah mengkaji potensi baru untuk meningkatkan pendapatan daerah, termasuk pemungutan pajak hiburan malam yang belum diatur dalam Peraturan Daerah (Perda).

    “Kegiatan hiburan malam masih berjalan meskipun tidak diatur dalam perda. Jika ini dilegalkan melalui regulasi daerah, maka bisa menjadi sumber pendapatan baru yang sah,” katanya.

    Sebagai langkah strategis ke depan, Bapenda akan memperkuat sistem pemungutan pajak melalui digitalisasi layanan, intensifikasi dan ekstensifikasi pajak, serta mendorong revisi regulasi agar lebih adaptif terhadap perkembangan ekonomi dan sosial.

    Sebagai informasi, istilah opsen merujuk pada pungutan tambahan atas pajak provinsi seperti PKB dan BBNKB yang hasilnya dibagikan kepada kabupaten/kota, sesuai dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah. Pajak seperti PBJT, BPHTB, dan PBB-P2 merupakan sumber utama Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang sepenuhnya dikelola pemerintah daerah.

    Optimalisasi pendapatan dari seluruh sektor pajak ini diharapkan menjadi fondasi penting dalam mendukung pembangunan berkelanjutan di Kabupaten Bekasi. (Red)