Kabupaten Bekasi, Kotakberita.com — Komisi I DPRD Kabupaten Bekasi mengagendakan rapat konsultasi bersama Pemerintah Kabupaten Bekasi terkait polemik pengangkatan Ade Efendi Zarkasih sebagai Direktur Usaha (Dirus) Perumda Tirta Bhagasasi. Pengangkatan tersebut dilakukan oleh Bupati Bekasi Ade Kuswara Kunang selaku Kuasa Pemilik Modal (KPM) dan menuai polemik di tengah masyarakat.

Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Bekasi, Ridwan Arifin, mengungkapkan bahwa pihaknya sebelumnya telah menggelar rapat dengar pendapat (RDP) dengan jajaran direksi, dewan pengawas Perumda Tirta Bhagasasi, Kabag Hukum, dan Kabag Ekonomi. Namun, menurut Ridwan, dalam rapat tersebut tidak ada penjelasan yang logis terkait mekanisme pengangkatan Dirus tersebut.

“Karena muncul polemik di masyarakat dan ada kejanggalan, kami panggil direksi, dewan pengawas, Kabag Hukum, dan Kabag Ekonomi. Tapi saat ditanya, mereka tidak bisa memberikan penjelasan yang logis,” ujar Ridwan, Selasa (29/4).

Menurut Ridwan, SK pengangkatan Ade Efendi Zarkasih disebut mengacu pada Permendagri Nomor 37 Tahun 2018, PP Nomor 54 Tahun 2017, serta Permendagri Nomor 2 Tahun 2007. Namun, penjelasan dari pihak terkait dianggap belum memadai.

“Dalam rapat, tidak ada jawaban jelas, hanya menyebut itu hak prerogatif bupati selaku KPM dan tidak cacat hukum. Padahal, pemahaman itu keliru, karena kewenangan KPM tidak bersifat absolut,” tegasnya.

Ridwan menilai, pengangkatan direksi harus melalui prosedur yang sah, mulai dari pembentukan panitia seleksi, uji kelayakan dan kepatutan (fit and proper test), hingga diumumkan secara terbuka di media massa. Mengingat belum adanya kejelasan, Komisi I merekomendasikan rapat konsultasi lanjutan yang melibatkan pimpinan alat kelengkapan dewan (AKD), fraksi, komisi DPRD, hingga bupati sebagai KPM. (Tbl)

“Nanti di situ diputuskan arahnya mau ke mana dari pemangku kebijakan soal pengangkatan direksi ini,” ujarnya.

Selain itu, Ridwan juga menyoroti ketentuan pengangkatan pelaksana tugas (Plt) direksi yang seharusnya mengacu pada Permendagri Nomor 2 Tahun 2007 tentang Organ dan Kepegawaian PDAM. Menurutnya, pejabat sementara seharusnya diangkat dari pejabat struktural di internal PDAM.

“Berdasarkan pasal 11, kepala daerah seharusnya menunjuk pejabat struktural yang ada di PDAM ketika mengangkat pejabat sementara direksi. Di sana ada Kabag-Kabag,” tambahnya.

Ridwan juga menyoroti syarat usia minimal calon direksi yang diatur minimal 35 tahun, sedangkan berdasarkan data KTP dan CV Ade Efendi Zarkasih, usianya baru 34 tahun.

“Kami ingin semua berjalan sesuai aturan dan mekanisme. Kalau prosedur dilanggar, ke depan bisa jadi preseden buruk,” tandasnya.