Bekasi, Kotakberita.com – Komitmen Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Bekasi dalam memberantas tindak pidana korupsi kembali dibuktikan. Belum genap dua bulan menjabat, Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi yang baru, Eddy Sumarman, S.H., M.H., berhasil mengungkap kasus dugaan korupsi Dana Desa di Desa Sumberjaya, Kecamatan Tambun Selatan, Kabupaten Bekasi, Tahun Anggaran 2024.

Dalam kasus ini, Kejari Kabupaten Bekasi telah menetapkan empat orang sebagai tersangka, masing-masing SH selaku Pj Kepala Desa Sumberjaya periode 14 Juni 2023–12 September 2024, SJ sebagai Sekretaris Desa Sumberjaya tahun 2024, GR yang menjabat Kaur Keuangan Desa Sumberjaya periode Januari–Agustus 2024 sekaligus operator Siskeudes, serta MSA selaku Direktur CV Sinar Alam Inti Jaya.

Para tersangka diduga menyalahgunakan APBDes Desa Sumberjaya dengan cara mengalihkan dana tidak sesuai ketentuan. Dari hasil penyidikan, terungkap adanya aliran dana yang digunakan untuk kepentingan pribadi, sehingga mengakibatkan kerugian keuangan negara sekitar Rp 2,6 miliar.

Setelah ditetapkan sebagai tersangka, keempatnya langsung ditahan oleh Tim Penyidik Pidsus Kejari Kabupaten Bekasi. Mereka akan dititipkan di Lapas Kelas IIA Cikarang selama 20 hari, terhitung sejak 11 September hingga 30 September 2025.

Kajari Kabupaten Bekasi menjerat para tersangka dengan Pasal 2 Ayat (1) Jo. Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 Jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana. Subsidiair, mereka juga disangka melanggar Pasal 3 Jo. Pasal 18 UU Tipikor Jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana.

Dalam keterangannya, Eddy Sumarman menegaskan pihaknya akan terus mengembangkan penyidikan untuk mengusut tuntas kasus ini.

“Hal ini merupakan bentuk komitmen Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi dalam penegakan hukum yang profesional dan berdasarkan aturan yang berlaku. Kami juga meminta dukungan seluruh lapisan masyarakat dalam upaya pemberantasan korupsi,” ujarnya.

Kajari juga mengingatkan agar Kepala Desa maupun perangkat desa tidak menyalahgunakan dana desa untuk kepentingan pribadi.

“Dana desa harus digunakan untuk pembangunan dan kesejahteraan masyarakat, bukan untuk memperkaya diri sendiri,” tegasnya.(red)