CIKARANG, Kotakberita.com – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bekasi menegaskan komitmennya dalam mewujudkan tata kelola keuangan daerah yang transparan, akuntabel, dan sesuai regulasi. Hal ini ditandai dengan ditetapkannya Nota Kesepakatan Perubahan Kebijakan Umum Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (KUA) serta Perubahan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Tahun Anggaran 2025 pada Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Bekasi di Gedung DPRD, Cikarang Pusat, Kamis (11/9/2025).

Bupati Bekasi Ade Kuswara Kunang menyampaikan apresiasi atas kerja sama yang solid antara eksekutif dan legislatif dalam proses pembahasan hingga penetapan dokumen KUA-PPAS Perubahan tersebut.

“Atas nama Pemerintah Kabupaten Bekasi, saya menyampaikan terima kasih kepada pimpinan dan anggota DPRD, khususnya Badan Anggaran, yang telah bekerja sama secara konstruktif dalam membahas Perubahan KUA dan PPAS 2025. Hasil ini menjadi landasan penting dalam menjaga keberlangsungan pembangunan daerah,” ujar Bupati.

Ia menegaskan, penyusunan perubahan KUA-PPAS mengacu pada Permendagri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah serta Permendagri Nomor 15 Tahun 2024 tentang Pedoman Penyusunan APBD Tahun 2025.

“Perubahan KUA-PPAS ini merupakan bentuk penyesuaian terhadap dinamika pembangunan, baik dari sisi pendapatan maupun belanja daerah. Hal ini sekaligus mencerminkan komitmen Pemkab Bekasi dalam memastikan setiap rupiah anggaran digunakan secara tepat sasaran,” jelas Ade.

Sebagai tindak lanjut, Pemkab Bekasi segera melakukan asistensi Rencana Kerja Perubahan Anggaran Perangkat Daerah sesuai ketentuan yang berlaku. Dokumen tersebut akan menjadi dasar penyusunan Rancangan Perubahan APBD 2025 yang nantinya kembali dibahas bersama DPRD.

“Pemkab Bekasi berkomitmen memastikan proses penyusunan anggaran berjalan transparan, akuntabel, dan sesuai kebutuhan masyarakat. Sinergi bersama DPRD menjadi kunci dalam mewujudkan pembangunan yang berkelanjutan,” tegasnya. (Tbl)